Nokia memenangkan gugatan hak paten yang diajukan ke perusahaan telepon seluler asal Taiwan, HTC pada tanggal 19 Maret 2013.
Dilansir dari Reuters (19/03), pengadilan Mannheim, Jerman, memutuskan memenangkan gugatan Nokia pada pelanggaran hak paten atas sistem penghematan daya baterai yang ditujukan ke HTC.
Kasus ini telah menjadi bagian perang global dalam perebutan hak paten antarperusahaan pembuat gadget baik smartphone ataupun tablet. Gugatan ini sendiri tercatat sebagai salah satu dari 22 kasus gugatan yang telah diajukan Nokia kepada HTC di pengadilan Jerman.
"Nokia senang dengan keputusan ini, yang menegaskan kualitas portofolio paten kami," pernyataan pihak Nokia yang dilansir dari Reuters (20/3). Portofolio paten itu sendiri terkait dengan teknologi yang digunakan Nokia untuk menghemat daya baterai ketika terhubung ke jaringan internet.
Keputusan pengadilan Jerman ini tentu saja merugikan pihak HTC. Meskipun demikian, HTC menyatakan bahwa bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh oleh keputusan penyalahgunaan hak paten tersebut.
Selain itu, pihak HTC akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan tersebut. HTC tengah mengupayakan pencabutan putusan pengadilan Jerman tersebut melalui pengadilan Paten Jerman dan Pengadilan Paten Inggris.
Di pihak lain, Nokia juga menegaskan telah mendaftarkan gugatan hak paten teknologi penghematan daya baterai ini di pengadilan Inggris dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat. Sidang tersebut rencananya akan dilakukan dalam dua bulan mendatang.
source: www.merdeka.com
0 comments:
Post a Comment