Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, kajian tersebut akan mempelajari semua aspek baik dari sisi teknis, regulasi, dukungan handset hingga kesiapan konten dan menilai kelayakannya apakah dapat lamgsung diserap pasar saat diluncurkan. Hasnul mengatakan pihaknya tidak ingin implementasi LTE senasib 3G yang tidak segera diserap karena pasar belum siap. Kajian akan dilakukan selama tiga hingga enam bulan. Ericsson akan menyediakan perangkat LTE dari sisi core hingga radio access untuk kajian secara teknis.
Untuk melakukan uji coba LTE ini kedua belah pihak masih akan menunggu proses perijinan dari pemerintah. Uji coba ini rencananya akan diadakan pada semester kedua tahun ini.
Telkomsel nampaknya juga lebih memilih menerapkan teknologi LTE ketimbang Wimax. karena LTE bisa memanfaatkan sebagian komponen jaringan 3 G dan HSDPA yang sudah ada, berbeda dengan WiMAX yang harus membangun infrastruktur yang baru dari radio sampai core.
Banyaknya operator GSM di Indonesia yang berencana mengimplementasi LTE karena LTE dianggap lebih mudah dibandingkan Wimax yang membutuhkan perubahan besar-besaran pada infrastruktur operator GSM. Sehingga dari segi investasi LTE tiga kali lebih murah.
LTE merupakan pengembangan dari teknologi 3G dengan nama R-8 (Release-8) yang lebih difokuskan ke arah kecepatan data transfer yang lebih tinggi dibandingkan dengan 3.5 G (HSPA+). Maksimum kecepatan downlink bisa mencapai 100 Mbps, sementara kecepatan uplink mencapai 50 Mbps.
Dengan LTE, pengguna dapat mengunduh dan mengunggah video beresolusi tinggi, mengakses e-mail dengan lampiran besar, serta dapat melakukan video conference setiap saat. Kemampuan LTE lainnya adalah untuk mengoperasikan fitur Multimedia Broadcast Multicast Service (MBMS), yang sebanding dengan DVB-H dan WiMAX. LTE dapat beroperasi pada salah satu spektrum yang termasuk standar IMT-2000 (450, 850, 900, 1800, 1900, 2100 MHz) ataupun pada spektrum baru seperti 700 MHz dan 2,5 GHz.
Namun begitu, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Departemen Komunikasi dan Informasi Gatot S Dewa Broto mengatakan teknologi LTE belum dapat diaplikasi di Indonesia dalam waktu dekat karena payung hukumnya masih sangat lemah. Dikatakan, LTE membutuhkan konvergensi tinggi, sementara Undang- Undang (UU) Telekomunikasi belum mengatur soal itu secara gamblang.
Sebagai langkah awal dukungan pemerintah terhadap pemanfaatan LTE, tambah Gatot, Ditjen Postel akan membahas RUU Konvergensi. Pembahasan RUU ini termasuk program 100 hari Menteri Komunikasi dan Informasi. Namun diakuinya, RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional 2010.
0 comments:
Post a Comment