VIVAnews - Isu akuisisi dan merger dalam bisnis operator seluler saat ini semakin kencang. Hal ini membuat Dirjen Postel melakukan penelitian untuk membuat pengaturan yang pas sesuai perkembangan.
"Merger boleh saja, tetapi kita harus melihat pengaturan frekuensinya ini,” kata M. Budi Setiawan, Dirjen Postel Kemenkominfo, pada jumpa pers, 5 Juli 2010.
Saat ini, kata Budi, ada studi grup yang dibentuk untuk mempelajari isu seputar tersebut.
“Kalau penggabungan, merger atau akuisisi ‘kan diatur oleh Bapepam. Cuma, kita juga harus melihat sumber daya yang melekat yaitu frekuensi. Apakah juga ikut jadi dua atau satu,” kata Budi.
Budi menyebutkan, pemerintah inginnya satu frekuensi dari dua operator yang bergabung itu dikembalikan. “Untuk itu kita juga melakukan studi dengan konsultan,” ucapnya.
Kabar terbaru, kata Budi, di Amerika Serikat, presiden Obama membebaskan frekuensi 500MHz dan itu jadi masukan baru buat kita. “Jadi seperti bahan pertimbangan dan perbandingan dengan negara lain,” kata Budi.
“Saat ini, kita bukan konsen pada boleh atau tidak adanya merger atau akuisisi operator telekomunikasi, tetapi pada frekuensinya itu,” kata Budi. “Jangan pula dijual dulu karena frekuensi melekat pada pemilik sebagai konsumen,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment