VIVAnews - Pemblokiran situs porno oleh sejumlah ISP (Internet Service Provider) diklaim Kemenkominfo mulai berjalan efektif. Namun, diakuinya upaya pemblokiran tersebut tidak mungkin berjalan 100 persen. Kenapa?
“Pemblokiran oleh ISP umumnya menempuh sistem filterisasi di jaringan. Keyword yang diblokir bisa berubah-ubah, memakai istilah lokal, aneh, yang mana bukan istilah porno pada umumnya,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring di sela jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2010.
“Tapi, saya tetap menginstruksikan upaya pemblokiran oleh seluruh ISP di Tanah Air. Pemblokiran tidak dilakukan langsung oleh Kemenkominfo,” ucap Tifatul.
Pasalnya, sudah ada dasar hukum yang kuat untuk memblokir situs-situs yang mengandung konten porno, yakni UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukumannya langsung dipidana enam tahun penjara tanpa perlu ada delik aduan,” ucap Tifatul.
Kemenkominfo sendiri sudah membuka semacam ‘posko aduan’ lewat c/p provider layanan internet masing-masing pengguna. Situs porno yang belum diblokir atau situs bukan porno yang malah terblokir dapat diinformasikan ke provider tersebut.
Saat ini, Kemenkominfo mengklaim sekitar 90 persen situs duah diblokir dan akan terus dilakukan update. Sosialisasi sudah dilakukan tak hanya kepada ISP, tetapi juga AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), hingga ke sekolah-sekolah.
“Ini semacam obat untuk memperbaiki masa depan bangsa kita. Obat rasanya memang tidak enak, tapi namanya obat harus diminum supaya sembuh,” kata Tifatul.
• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment