Jakarta - Setiap hari sekitar 3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta, dan selama setahun sekitar 1.000 orang. Angka itu sudah melebihi korban perang.
Hal itu disampaikan Kasat Patwal Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo di sela-sela peluncuran Motorola Bluetooth Headset, Wellcomm Shop di Pondok Indah, Jakarta (26/4/2011).
Pengguna kendaraan pun dihimbau untuk lebih berhati-hati di jalan. "Angka itu melebihi korban perang. Bukan tidak mungkin angka tersebut akan bertambah jika penghendara masih tidak memikirkan keselamatan dirinya dan orang lain," lanjutnya..
Ipung pun menuturkan 30 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta disebabkan menggunakan telepon genggam. Fenomena itu menurutnya terjadi akibat konsentrasi pengemudi yang terpecah akibat menggunakan telepon genggam.
"30 persen kecelakaan disebabkan menggunakan handphone. Itu data di 2010," pungkas Ipung.
Karenanya kepolisian bakal menindak tegas bagi pengendara yang masih menggunakan telepon genggam sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 283 yang berbunyi.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara data Polda Metro Jaya mengeluarkan data 1.000 pelanggaran pengguna sepeda motor dan mobil.
"Ada 1.000 pelanggaran sepeda motor dan mobil dalam beberapa bulan terakhir. Kita akan terus menindak tegas para pengguna jalan," tutupnya.( ikh / eno )
• detikInet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment