Tuesday, 9 August 2011

Kominfo Enggan Bikin Badan Spektrum Nasional

Ilustrasi (Ist.)



Jakarta - Suara-suara yang menginginkan pembentukan Badan Spektrum Nasional ditanggapi santai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun yang pasti, kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring itu menegaskan tidak memiliki keinginan sedikitpun untuk membentuk badan tersebut.



Sebelumnya, Asmiati Rasyid dari Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Spektrum Nasional untuk mengatasi carut marutnya penataan frekuensi di Tanah Air.



Hal ini didasarkan pada begitu pentingnya spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang tak ternilai harganya dan dengan perolehan PNBP (Pendapatan Negara Bukan dari Pajak) yang tinggi, sehingga kewenangan pengaturannya tidak cukup di bawah menteri melainkan harus langsung di bawah presiden.



Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, pada dasarnya Kominfo responsif terhadap berbagai kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak mulai dari yang kontennya bersifat soft hingga yang ekstrim sekalipun terkait pengelolaan frekuensi radio dan berbagai regulasi serta kebijakan lainnya.



"Kominfo mengucapkan terima kasih atas komentar Asmiati Rasyid bagi pembenahan pengelolaan spektrum frekuensi radio. Namun Kominfo tidak memiliki keinginan atau agenda sedikitpun untuk membentuk semacam Badan Spektrum Frekuensi Radio, karena kewenangannya sejauh ini cukup ditangani oleh Kominfo," tegasnya.



Bahkan, lanjut Gatot, sebagai manifestasi keseriusan Kominfo, pengelolaan spektrum frekuensi radio kini -- sejak 1 Januari 2011 -- sudah tidak lagi berada di bawah tingkat Direktorat Spektrum Frekuensi Radio, melainkan lebih tinggi lagi yaitu di bawah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.



BRTI juga disebutkan memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta dari fungsi pengawasan dan pengendalian.



"Di samping itu, BRTI juga memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan demikian, BRTI menjadi mitra yang kritis, independen dan strategis di antaranya dalam membantu melakukan pengelolaan spektrum frekuensi radio," tukas Gatot, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2011).( ash / fyk )







detikInet

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...