Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Meski menolak pembentukan Badan Spektrum Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan terkait pengelolaan spektrum frekuensi radio.
"Saat ini masih cukup banyak persoalan pengelolaan spektrum frekuensi radio adalah benar dan tidak dipungkiri," ujar Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Sebab, menurut pria asal Jogjakarta ini, riak-riak tersebut merupakan bagian dari dinamika pengaturan spektrum frekuensi radio. Terlebih, di tengah persaingan antar penyelenggara dan pengguna spektrum frekuensi radio semakin ketat dan juga adanya berbagai kemungkinan pelanggaran dalam penggunaannya yang juga semakin tinggi.
Kondisi tersebut menuntut Kementerian Kominfo untuk tetap konsisten, berhati-hati, logis, transparan, adil dan bijaksana dalam mengatasi keterbatasan sumber daya spektrum frekuensi radio.
"Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan Kementerian kominfo tidak memiliki kemampuan untuk itu, karena dinamikanya memang sangat menantang namun tetap terkendali," tukas Gatot, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2011).
Gatot juga mengakui jika pengguna spektrum frekuensi radio bersifat lintas sektoral yang strategis. Pun begitu, sejauh ini koordinasi lintas sektoral diklaim sudah terjalin dengan baik dan tidak terbukti adanya keluhan yang berarti.
Kementerian Kominfo sendiri memiliki komitmen untuk bersikap tegas dalam melakukan pembersihan internal dari kemungkinan penyalahgunaan pengurusan perizinan frekuensi radio.
Sehingga kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu mengaku sudah berulang kali melakukan tindakan terhadap sejumlah pihak internal dan eksternal yang terbukti bertindak sebagai perantara pengurusan perizinan frekuensi radio.
"Komitmen ini akan tetap terus ditegakkan," tandas Gatot.
Sebelumnya, Kominfo dengan tegas menolak pembentukan Badan Spektrum Nasional seperti yang diusulkan Asmiati Rasyid dari Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus).
Isu pengelolaan frekuensi kembali muncul ke permukaan setelah ketegasan regulator tengah diuji untuk menata kanal 3G di frekuensi 2,1 GHz dari tunggangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil pleno BRTI sebelumnya telah memutuskan bahwa Telkomsel yang awalnya mengisi kanal 4 dan 5 diminta pindah ke kanal 5 dan 6 agar operator Tri (3) bisa berada di kanal 1 dan
2, sedangkan Axis di 3 dan 4. Adapun posisi sekarang adalah Tri berada di kanal 1, Axis (3), Telkomsel (4 dan 5), Indosat (7 dan 8), XL (9 dan 10). Sementara kanal nomor 2, 6, 11, dan 12 lowong.
Persoalan menjadi rumit setelah Telkomsel menegaskan enggan untuk pindah kanal karena sudah terlanjur berinvestasi. Jika pun dipaksakan pindah, ada konsekuensi penurunan kuaitas layanan dan harus mengeluarkan dana sekitar miliaran rupiah.( ash / fyk )
• detikInet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment