Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyurati sembilan operator dan 58 perusahaan penyedia jasa premium atau content provider (CP) yang ditemukan melanggar aturan terkait kasus pencurian pulsa masyarakat.
"Setelah melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium yang dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia, dengan mengacu pada UU No. 36/1999, PP 52/2000, serta Permenkominfo No. 1/2009, BRTI menemu kenali telah terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi," demikian keterangan BRTI yang diterima detikINET, Selasa (7/2/2012).
Sehubungan dengan pelanggaran itu, maka BRTI mengeluarkan beberapa surat ke para operator penyelenggara telekomunikasi dan CP, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
Kepada penyelenggara telekomunikasi, BRTI menginstruksikan agar layanan jasa pesan premium yang tidak memiliki ijin dihentikan, termasuk menghentikan layanan jasa pesan premium yang tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Terkait dengan pulsa masyarakat yang terpotong tanpa hak akibat penyelenggaraan jasa pesan premium, BRTI menegaskan agar seluruh pulsa pengguna dikembalikan serta kewajiban untuk memenuhi hal pengguna layanan jasa pesan premium untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian dalam penylenggaraan jasa pesan premium.
Adapun surat BRTI ini disampaikan kepada operator:
1. PT. Bakrie Telecom
2. PT. Huchison CP Telecomunication
3. PT. Indosat
4. PT. Mobile-8 Telecom
5. PT. Axis Telekom
6. PT. Smart Telecom
7. PT. Telekomunikasi Indonesia
8. PT. Telkomsel
9. PT. XL Axiata
BRTI juga menghendaki agar tidak terjadi lagi penyelenggaraan jasa pesan premium yang merugikan pengguna dengan menjamin kemudahan proses unregistrasi, transparansi proses registrasi, pemasaran/iklan yang tidak menyesatkan serta terjaganya data pengguna dari perbuatan melawan hukum.
Sementara kepada penyelenggara jasa pesan premium yang mendapat keluhan cukup banyak dari masyarakat melalui BRTI Contact Center 159, BRTI juga menegaskan hal yang sama sebagaimana disampaikan ke operator telekomunikasi dengan tambahan kewajiban penyelenggara jasa pesan premium untuk mendaftarkan seluruh nomor akses, baik itu short code maupun UMB.
Surat yang disampaikan sebagai peringatan BRTI ini diberikan kepada:
1. Kreatif Bersama
2. Collibri Network
3. Era Cahaya Brillian
4. Nextnation Prisma
5. Lingua Asiatic
6. Monstermob Indonesia
7. Cequal Indonesia
8. Media Play
9. Infokom Elektrindo
10. Benang Komunika Infotama
11. Mocoplus Technology
12. Mobafone Indonesia
13. Antar Mitra Prakarsa
14. Navcore Nextology
15. i-POP Indonesia
16. Alpha Media Communication
17. Linktone Indonesia
18. Code Jawa
19. Iguana Technology
20. Raba Komunikatama
21. Antar Mitra Prakarsa
22. Arita Mobile International
23. Interchan
24. Intertech Persada Media
25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia
26. Primatech Indonusa Gemilang
27. Betawi Media lestari
28. Sesando Mobile
29. Harvest Mobiletainment
30. Mobilink Komunika Indonesia
31. Permata Cipta Rejeki
32. Triyakom
33. Boleh Net Indonesia
34. Falcon interactive
35. Informasi Teknologi Indonesia
36. Inzpire
37. Media Artha Raya Semesta
38. Pass Indonesia
39. Intitek Virtualindo Mandiri
40. Media Kreasindo Utama
41. Yatta Eracipta Solusi
42. Redtree indonesia
Dari yang sudah memberikan layanan pesan premium, didapat juga 11 penyelenggara ternyata belum terdaftar. Penyelenggara jasa pesan premium yang mendapat keluhan dari publik, namun belum terdaftar adalah yang menggunakan kode akses sebagai berikut:
1. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9717
2. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9338
3. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9192
4. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9474
5. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9393
6. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9323
7. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2003
8. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2805
9. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 3933
10. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 1375
11. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9177
Terkait dengan penyelenggara jasa pesan premium yang sudah memberikan layanan namun belum terdaftar sesuatu aturan yang berlaku, BRTI menginstruksikan agar semua layanan yang diberikan CP tersebut dihentikan, dan diwajibkan memberikan ganti rugi sesuai aturan dan ketentuan yang ada.( rou / ash )
• detik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment