Ilustrasi |
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana membeli listrik dari Sarawak, Malaysia, sebesar 50 megawatt untuk memenuhi kebutuhan listrik di perbatasan. Namun, pembelian ini rencananya baru direalisasikan jika peraturan teknis tentang jual beli listrik antarnegara sudah diundangkan.
“Peraturan teknisnya akan segera selesai,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, Rabu, 4 April 2012.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Listrik Lintas Negara. Dalam peraturan itu disebutkan jual beli listrik dimungkinkan jika pasokan dalam negeri telah terpenuhi.
Pasal 4 beleid itu menyatakan ada tiga syarat penjualan tenaga listrik. Ketiga syarat itu adalah kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar sudah terpenuhi, harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi dan tidak mengganggu mutu serta keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Jarman menyatakan di seluruh wilayah Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, hampir semua pembangkit memakai bahan bakar fosil. Pembelian dari Sarawak bertujuan untuk menekan biaya operasional.
“Kami yakin bisa lebih murah,” ucapnya. Dia menyatakan, untuk saat ini, baru daerah Kalimantan saja yang berencana untuk melakukan pembelian listrik dari negara tetangga.
Ia menjelaskan secara bertahap pihaknya akan mengupayakan pembangkit listrik tenaga uap untuk menggantikan pembangkit listrik dengan BBM. Penggantian sumber pembangkit tenaga listrik ini juga bakal menciptakan kemandirian energi di perbatasan.
Pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan penjualan tenaga listrik ke negara lain. Jarman menerangkan, saat ini Kementerian ESDM sedang fokus untuk memenuhi permintaan listrik dalam negeri. Dia tidak ingin, pasokan listrik dalam negeri belum terpenuhi tetapi sudah mengekspor listrik ke negara lain. “Ini kami hindari,” ujarnya.[I WAYAN AGUS PURNOMO]
“Peraturan teknisnya akan segera selesai,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, Rabu, 4 April 2012.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Listrik Lintas Negara. Dalam peraturan itu disebutkan jual beli listrik dimungkinkan jika pasokan dalam negeri telah terpenuhi.
Pasal 4 beleid itu menyatakan ada tiga syarat penjualan tenaga listrik. Ketiga syarat itu adalah kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar sudah terpenuhi, harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi dan tidak mengganggu mutu serta keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Jarman menyatakan di seluruh wilayah Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, hampir semua pembangkit memakai bahan bakar fosil. Pembelian dari Sarawak bertujuan untuk menekan biaya operasional.
“Kami yakin bisa lebih murah,” ucapnya. Dia menyatakan, untuk saat ini, baru daerah Kalimantan saja yang berencana untuk melakukan pembelian listrik dari negara tetangga.
Ia menjelaskan secara bertahap pihaknya akan mengupayakan pembangkit listrik tenaga uap untuk menggantikan pembangkit listrik dengan BBM. Penggantian sumber pembangkit tenaga listrik ini juga bakal menciptakan kemandirian energi di perbatasan.
Pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan penjualan tenaga listrik ke negara lain. Jarman menerangkan, saat ini Kementerian ESDM sedang fokus untuk memenuhi permintaan listrik dalam negeri. Dia tidak ingin, pasokan listrik dalam negeri belum terpenuhi tetapi sudah mengekspor listrik ke negara lain. “Ini kami hindari,” ujarnya.[I WAYAN AGUS PURNOMO]
♣ TEMPO.CO
0 comments:
Post a Comment