0

Akses ICT Indonesia Kalahkan India

Kondisi kesenjangan digital Indonesia masih lebih baik daripada India.

Kesenjangan digital di Indonesia masih lebih baik ketimbang India

VIVAnews -
Walaupun dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna ponsel terbesar, ternyata India merupakan negara yang termasuk memiliki kesenjangan digital terbesar di dunia.

Dari riset teranyar yang dilakukan oleh firma MapleCroft, India bahkan dinyatakan sebagai negara yang memiliki tingkat kesenjangan yang paling buruk di antara negara-negara BRIC (Brasil, Rusia, India, dan China.

Seperti dikutip dari situs Pluggd.in, di antara negara-negara BRIC, India merupakan negara yang memiliki tingkat kesenjangan digital tertinggi, yakni berada di posisi ke-39. Sementara itu, Rusia yang berada di posisi ke-134, Brasil (110), dan China (103), merupakan negara-negara yang termasuk dalam kategori 'medium risk' atau risiko menengah.

Untuk menentukan indeks kesenjangan digital sebuah negara, penelitian ini menghitung beberapa indikator yang meliputi jumlah pelanggan ponsel dan broadband, jaringan telepon tetap (fix), jumlah pengguna komputer PC dan TV, pengguna internet dan server internet yang aman, bandwidth internet, pendidikan menengah, dan tingkat buta huruf.

Riset ini menempatkan Belanda sebagai negara terbaik dalam hal akses telematika dengan menduduki posisi ke-186. Setelah itu disusul oleh Denmark (185), Luxemburg (184), dan Inggris (182).

Sementara itu, walaupun MapleCroft tidak merilis peringkat Indonesia pada daftar kesenjangan digital itu, namun, dari indeks informasi peta dunia yang dikeluarkannya, terlihat bahwa kesenjangan digital di Indonesia masih lebih baik daripada India.

Dalam peta tersebut, tanda legenda Indonesia berwarna oranye atau berkategori high risk (risiko tinggi), sama dengan posisi Filipina atau Thailand. Sedangkan India berwarna merah atau masuk dalam kategori extreme risk alias risiko ekstrim.

Sementara itu, Malaysia memiliki kondisi yang lebih baik karena tergolong dalam kelompok medium risk (warna kuning oranye muda). (art)


VIVAnews

0

3 Operator Selular Besar Dipanggil Kominfo

Pedagang pulsa menggelar demo besar. Operator lantas diundang Kominfo ke kantor. Ada apa?

Menkominfo Tifatul Sembiring (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews
- Hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundang tiga operator telepon selular besar ke kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Panggilan tersebut dilakukan terkait isu penerapan kebijakan hard cluster oleh operator yang mempersulit distribusi pulsa elektrik.

Apa itu kebijakan hard cluster? Kenapa kebijakan tersebut muncul dan mengganggu jalur distribusi pulsa elektrik?

Kebijakan hard cluster kurang lebih hanya memperbolehkan penjualan pulsa di suatu wilayah saja, bisa sebatas pada tingkat kecamatan bisa juga pada tingkat kotamadya atau kabupaten. Artinya, distribusi pulsa ke wilayah tersebut harus melalui satu dealer yang ditunjuk operator. Jika memasarkan pulsa yang berasal dari wilayah lain, atau tidak sesuai dengan wilayahnya, maka pengisian pulsa akan gagal.

Sebagai contoh, pulsa untuk Jakarta hanya boleh dijual di Jakarta. Jika di-top up ke nomor di luar wilayah tersebut, sebut saja Surabaya, maka pengisian pulsanya gagal dan tidak akan terisi.

Dengan demikian, pedagang pulsa yang telah mengembangkan usaha pulsa elektriknya ke luar daerah asal merasa ketar-ketir. Soalnya, dampak kebijakan baru ini memang bukan main. Jaringan server pulsa yang telah terbangun selama enam tahun dan melibatkan sekitar 10-20 juta orang di Indonesia akan punah.

"Jika hard cluster diberlakukan, chip-chip yang ada di server pulsa otomatis tidak ada gunanya lagi. Sementara bisnis server kan multi-cluster. Menerapkan kebijakan ini sama saja dengan membuat bisnis server pulsa punah," ujar Dwi Lesmana, Ketua Umum Aspindo, beberapa waktu lalu.

"Padahal, teknologi chip multi-operator dan multi-cluster lah yang membuat bisnis server pulsa tumbuh. Pulsa bisa di-top up di mana saja. Bahkan dengan ini bisnis pulsa bisa menjangkau pelanggan secara nasional," imbuhnya.

Toh demikian, kebijakan hard cluster tetap diberlakukan, bahkan sudah berjalan kurang lebih satu tahun.

Sudah tidak tahan, tepat 24 Maret silam, sejumlah organisasi pedagang pulsa akhirnya memutuskan untuk berdemonstrasi ke Gedung Kemkominfo dan Gedung DPR. Tuntutannya satu suara, agar operator menghapus kebijakan hard cluster yang dinilai mempersulit para pedagang.

Aksi tersebut mengundang reaksi pemerintah. Tadi pagi, Kemenkominfo bertemu langsung dengan tiga operator besar, yakni Telkomsel, XL, dan Indosat. Pada pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo yang diwakili anggota BRTI, yakni Heru Sutadi, Ridwan Effendi, dan Iwan Krisnadi, menampung keterangan dari para operator.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari pengusaha pulsa elektrik, di antaranya Aspindo (Asosisasi Server Pulsa Indonesia), APSSI (Asosiasi Pedagang Pulsa Seluruh Indonesia), dan FM Community.

"Tadi pagi, kami hanya menampung keterangan dari kedua pihak. Kami berusaha netral. Dan, kami tidak dalam kapasitas untuk mencarikan solusi. Isu ini berada di luar ranah kami. Tidak ada payung hukum yang kuat bagi Kominfo untuk intervensi," ujar Gatot S. Dewa Broto, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, di sela jumpa pers di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2011.

"Hasilnya, kami akan menunggu komunikasi antara keduanya lebih lanjut, baik secara individu maupun organisasi. Kami harap Jumat depan keduanya sudah menemui jalan keluar tanpa harus melibatkan Kominfo atau BRTI."

Namun, jika Jumat pekan depan isu tersebut masih buntu, Kominfo siap memediasi kedua pihak.

"Kami bisa memahami konsep dari operator. Mereka menghindari adanya agen besar yang mendominasi pasar karena bersifat monopoli. Di sisi lain, operator ingin memperbaiki sistem niaga mereka supaya lebih teratur. Sementara itu, kami juga memahami apa mau dari para pengusaha pulsa elektrik. Mereka akan kesulitan mendistribusikan di luar wilayah asal. Kami mensinyalir komunikasi kedua pihak tidak berjalan baik," ujar Gatot.

Di sisi konsumen, isu hard cluster tidak terlalu berdampak. Kocek yang dirogoh pelanggan untuk membeli pulsa elektrik akan tetap sama; tidak peduli backbone atau server yang mana yang mengantar pulsa tersebut ke ponsel Anda. (kd)


VIVAnews

0

Server Pulsa Dibatasi, Kemenkominfo Hanya Mediator

JAKARTA - Pada Kamis 24 Maret lalu beberapa asosiasi gabungan pengusaha pulsa elektronik menyambangi kantor Kemenkominfo untuk melakukan protes keras atas kebijakan operator yang membatasi ruang gerak pengusaha server pulsa elektronik.

Kebijakan operator yang dianggap menggangu oleh pengusaha elektronik tersebut adalah pembatasan penjualan pulsa di suatu wilayah saja. Pembatasan ini bisa sebatas tingkat kecamatan atau pada tingkat kotamadya atau kabupaten sehingga pengusaha yang memasarkan pulsa di lain wilayah tidak bisa melakukannya.

"Mereka yang tergabung Aspindo (Asosisasi Server Pulsa Indonesia) mengeluhkan kebijakan per-cluster oleh operator yang ternyata sudah dilakukan selama setahun terakhir. Ini tentu saja mengganggu mata pencarian mereka," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto, di Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Ditambahkan oleh Gatot, perwakilan yang diterima oleh Kemenkominfo ini juga mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPR. Walhasil anggota dewan mendesak Kemenkominfo menyelesaikan sengketa yang melibat tiga operator Telkomsel, XL dan Indosat.

"Setelah kami pelajari ternyata kami tidak dalam kapasitas untuk mencarikan solusi. Isu ini berada di luar ranah kami. Tidak ada payung hukum yang kuat bagi Kominfo untuk intervensi," ujarnya.

Kendati demikian Kemenkominfo tetap menunggu komunikasi antara keduanya lebih lanjut, baik secara individu maupun organisasi. Diharapkan Jumat depan keduanya sudah menemui jalan keluar tanpa harus melibatkan Kominfo atau BRTI.

"Namun jika Jumat pekan depan isu tersebut masih buntu, Kominfo siap memediasi kedua pihak," tandas Gatot.(tyo)


Okezone
0

Kemenkominfo Akui Operator Banyak Pelanggaran

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mengakui bahwa operator telah melanggar ketentuaan layanan SMS Premium, yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 tahun 2009.

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto, operator yang menggunakan nomor resmi terkadang suka mengirimkan SMS berbau spam ke pelanggannya lebih dari 1 kali dalam sehari. Termasuk tidak adanya pusat costumer service untuk meminta menghentikan pengiriman SMS berbasis broadcast tersebut.

"Kita memang mengakui bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh operator terkait peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 tentang jasa SMS Premium ini. Karena dalam peraturan tersebut disebutkan, tata cara dan regulasi dalam mengirimkan SMS berkategori premium," terang Gatot, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Pertanyaannya pun muncul, jika memang operator dianggap melanggar mengapa Kemenkominfo tidak segera menindaknya?

"Karena selama ini memang tidak ada laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Masayarakat bisa mengadu atau melaporkan kalau merasa terganggu ke BRTI atau ke Kemenkominfo langsung," sebutnya.

Lagi-lagi, Gatot mengakui memang selama ini Kemenkominfo kurang memberikan sosialiasi terkait tata cara memberikan laporan pengaduan dari masayarakat. Kedepannya, Gatot menjanjikan akan lebih menggencarkan kembali sosialisai mengenai peraturan nomor 1 tahun 2009 tersebut.(tyo)


Okezone
0

Masih Terima SMS Spam? Adukan ke BRTI

BRTI menyediakan form khusus bagi pelanggan yang ingin mengadu.

SMS Inbox (phonenumbers4u.co.uk)

VIVAnews
- Pernahkah Anda menerima SMS spam berupa program promo kartu kredit atau promo sejenisnya? Jika ya, Anda tidak sendirian. Satu demi satu nomor pengguna seluler menjadi korban pengiriman SMS ilegal.

Mengapa ilegal? Karena jasa SMS broadcast ini belum memiliki sertifikasi dari pemerintah, sehingga belum dikaji apakah layak pakai atau tidak.

Mungkin tidak hanya sekali sehari, tetapi bisa lebih dari dua SMS penawaran kredit tanpa agunan (KTA) masuk ke inbox SMS Anda. Selain menawarkan KTA, pelanggan juga kerap diteror dengan SMS berita singkat dari penyelenggara konten (content provider) tertentu.

"Ini berpotensi melanggar UU No 36 tentang telekomunikasi. Ada peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 yang masih berlaku," kata Gatot S Dewa Broto, kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, usai jumpa pers di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2011.

"Di peraturan itu tertulis bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara konten (content provider) tidak boleh mengirimkan pesan spam pada pelanggan, apalagi berulang-ulang. Peraturan ini masih berlaku dan belum dicabut," jelas dia.

Ada sejumlah langkah yang ditempuh BRTI dan para operator seluler untuk meminimalisasi SMS spam, yaitu:
1. Memblokir SMS spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya dengan firewall di jaringan milik operator.

2. Mengkaji kembali metode SKA (sender keep all) dalam penetapan interkoneksi SMS. Metode ini memicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah lintas operator.

3. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS spam terkait penawaran KTA dan kartu kredit, yang umumnya dilakukan oleh bank-bank asing.

Namun, tiga langkah itu dinilai belum cukup. Saat hearing Kemenkominfo bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota parlemen meminta agar Bank Indonesia turut serta meminimalisasi dengan cara mengimbau secara internal, khususnya stakeholder atau bank-bank swasta, untuk mengurangi pengiriman SMS spam pada pelanggan.

"Sejak 21 Februari sampai satu bulan ke depan, kami diberi tenggat waktu untuk berkoordinasi, termasuk dengan pihak Bank Indonesia. Karena, seperti diketahui, SMS spam itu kebanyakan menawarkan produk mereka (perbankan)," ujar Gatot.

Sayang, setelah tenggat waktu yang diberikan, SMS spam masih merajalela. Bahkan, kini penyelenggara konten berita, juga berpotensi menjadi pelanggar. Penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ini adalah operator, masih belum menyediakan nomor pengaduan konsumen khusus untuk SMS spam ini.

"Jika mereka (para operator) belum menyediakan, aduan silakan dikirimkan pada kami melalui BRTI. Nanti, di sela koordinasi dengan operator, kami akan tegur mereka. Sebab, ini sudah masuk ke ranah perlindungan konsumen, artinya ini juga berpotensi menyinggung ranah hukum," jelas Gatot.

Jika Anda ingin mengirimkan keluhan melalui BRTI, silakan mengunjungi link berikut ini. Tetapi, jika Anda ingin mengadukan via telepon, Bank Indonesia (BI) membuka kotak pengaduan bagi nasabah di nomor 085888509797. (art)


VIVAnews

0

Bapeten : SDM Indonesia Siap Operasikan PLTN

Stasiun tenaga nuklir - ilustrasi. (ANTARANews/Ardika)

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia telah siap untuk mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) apabila nantinya Indonesia memiliki pembangkit tersebut.

"Saya tekankan, untuk SDM Indonesia sudah sangat siap apabila nantinya di Indonesia akan dibangun PLTN," kata Kepala Bapeten As Natio Lasman di Jakarta, Selasa.

As Natio mengatakan, kinerja putra bangsa untuk energi nuklir telah diakui oleh International Atomic Energy Agency (IAEA), hal ini dibuktikan dengan adanya tujuh SDM Indonesia yang bekerja sebagai pengawas dalam IAEA.

"Ada tujuh putra bangsa yang bekerjai sebagai pengawas penggunaan energi nuklir, ketujuh orang tersebut berada di berbagai negara, salah satunya hingga saat ini berada di Tokyo," tegas As Natio, yang juga mengatakan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan SDM Indonesia apabila nantinya Indonesia memiliki PLTN.

As Natio mengatakan, ketakutan masyarakat Indonesia akan penggunaan nuklir untuk pembangkit listrik sangat beralasan, sebab banyak dari masyarakat di Indonesia tidak mengetahui secara jelas tentang cara kerja PLTN.

As Natio menjelaskan, energi nuklir merupakan energi yang bisa menggantikan energi fosil yang hingga saat ini dipergunakan.

"Energi dari fosil semakin menipis, nuklir merupakan salah satu pengganti. Namun, penggunaannya harus benar-benar sesuai aturan dan pengawasan yang ketat," tambah As Natio.

Yang harus dipersiapkan apabila Indonesia akan menggunakan energi nuklir adalah lokasi dan infrastrukturnya, jelas As Natio.

Lokasi untuk pembangunan PLTN harus mempertimbangkan banyak aspek, seperti gempa yang terjadi di lokasi tersebut dan apakah lokasi tersebut berpotensi untuk terjadi tsunami.

"Seperti yang terjadi di Jepang, untuk gempa berkekuatan 9.0 Skala Richter (SR) tersebut tidak langsung menghancurkan bangunan PLTN Fukushima," tambah As Natio.

Namun, tsunami yang menghantam PLTN Fukushima telah menghentikan proses pendinginan darurat yang dimiliki PLTN itu. "Apabila hanya gempa tanpa tsunami, saya yakin tidak akan terjadi pencemaran radiasi seperti saat ini," katanya.

Bangunan PLTN sudah dirancang agar tahan gempa, dan apabila terjadi gempa PLTN tersebut akan langsung padam dan hanya sistem pendingin darurat yang dengan segera menyala selama satu jam, tambahnya.

"Apa yang terjadi di Jepang merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi Indonesia, dan untuk realisasi PLTN di Indonesia saya kira harus dipertimbangkan secara masak masalah lokasi pembangunannya," kata As Natio.

As Natio mengatakan, gagasan untuk penggunaan energi nuklir di Indonesia sesungguhnya telah ada sejak lama, ini dibuktikan dengan Indonesia sebagai salah satu negara yang menggagas lahirnya IAEA pada tahun 1957.(*)(T.KR-VFT/D009)



ANTARAnews
0

'Izin Komdat Cuma Gerbang Pembuka AT&T'

Jakarta - AT&T dalam waktu dekat bisa mendapatkan izin penyelenggaraan komunikasi data (komdat) multimedia jika dinyatakan lulus uji laik operasi (ULO) oleh Kementerian Kominfo.

Namun untuk selanjutnya, perusahaan yang punya basis pelanggan telekomunikasi cukup besar ini bisa saja mengincar lisensi lain.

"Bukan tidak mungkin nanti AT&T juga akan mengajukan izin lain untuk masuk pasar ritel seluler, misalnya. Ini jelas akan meramaikan persaingan. Izin komdat rasanya cuma entry point saja," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/3/2011).

Menurut Gatot, pihak AT&T saat ini cenderung berhati-hati dalam melakukan pergerakan sejak disorot oleh media. "Itu sebabnya mereka tak mau gagal dalam ULO," kata dia.

Untuk menjadi penyelenggara komunikasi data multimedia, AT&T diwajibkan memiliki badan hukum di Indonesia. Namun syaratnya tidak berat, karena berdasarkan daftar negatif investasi (DNI), kepemilikan asing di penyelenggara data masih diperbolehkan hingga 95%.

"Berbeda dengan seluler yang maksimal 65% dan jaringan tetap lokal yang 49%. Untuk komdat masih boleh 95%. Nah, dari sini nampaknya mereka pelan-pelan akan mempelajari peluang pasar sambil menyiapkan langkah strategis. Kami sendiri belum tahu business plan mereka seperti apa," analisa Gatot.( rou / fw )


detikInet
0

Gaet Electronic Arts Inc, Esia Hadirkan Qwerty Games

Kerja sama itu ditandai dengan munculnya Hape Esia Qwerty Games yang dilengkapi 30 game.

Peluncuran Hape Esia Qwerty Games, ponsel yang menandai kerja sama Esia dan EA

VIVAnews
- Dengan menggaet EA (Electronic Arts Inc, NASDAQ:ERTS), salah satu pengembang aplikasi game terbesar dunia, PT Bakrie Telecom Tbk melalui produknya Esia, melakukan kerja sama eksklusif dalam menghadirkan ponsel baru Hape Esia Qwerty Games, lengkap dengan 30 game resmi buatan EA di dalamnya.

"Data EA memperlihatkan 82 persen orang membeli game berdasarkan nama developer-nya. Dan, sebagian besar dari top 50 games didominasi oleh produk EA," kata Wakil Direktur Utama Bakrie Telecom, Erik Meijer, di sela peluncuran Hape Esia Qwerty Games, di Jakarta, Selasa 29 Maret 2011.

Sementara itu, James Gray, Sales and Marketing Director Electronic Arts (EA) untuk kawasan Asia Pasifik menyatakan antusiasme dengan kerja sama ini.

"Kami akan membawa pengalaman mobile gaming yang berkualitas pada pelanggan di Indonesia," ucapnya.

Bagi Erik, dengan adanya 30 game ini, maka pengguna Hape Esia Qwerty Games dapat memainkan game-game tersebut kapan pun dan di mana pun. Adanya sensor gerak yang disematkan pada ponsel tersebut menjadi pengalaman baru bagi pengguna Esia.

Misalnya, pada game balap mobil 'Need for Speed Undercover', pengguna dapat menggerakkan ponselnya seperti menyetir mobil di kehidupan nyata. Begitu pun ketika mobil di dalam game itu menabrak sesuatu, Hape akan bergetar.

Kemunculan Taliban di game Medal of Honor 2010Game populer lainnya adalah 'Medal of Honor', cocok bagi mereka yang menyukai game perang, lalu 'Sim City Deluxe' untuk mereka yang suka merancang kota impian, sampai dengan 'EA Sports FIFA World Cup 2010' yang dikhususkan bagi para maniak bola.

Hape Esia Qwerty Games dibanderol dengan harga Rp550 ribu (termasuk PPn). Namun, untuk menikmati game-game di dalamnya pelanggan harus merogoh kocek lagi, Rp1.000 per hari.

"Dengan Rp1.000, pelanggan bisa memainkan seluruh 30 game EA yang tersedia. Seminggu pertama, dan untuk 10 game pertama, pelanggan tidak dikenakan biaya. 20 game berikutnya, pelanggan dikenakan biaya aktivasi Rp2.000 per game," tutur Erik.

Selain aplikasi mobile games, Hape Esia Qwerty Games juga dilengkapi dengan aplikasi jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, Yahoo! Messenger, dan Esia Messenger. Ia juga dapat berfungsi sebagai modem. (art)


VIVAnews