Saturday, 1 January 2011

Indonesia Siapkan Kerja Sama IPTEK dengan India

Sebagai tidak lanjut hubungan diplomatik yang lebih baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah India, maka dengan ini Indonesia melalui Kementerian Riset dan Teknologi kini tengah menyiapkan kerja sama bilateral antara kedua negara dalam bidang Scientific And Technological Cooperation (IPTEK) dengan Pemerintah India. Ruang lingkup perjanjian ini direncanakan meliputi Information and Communication Technologi, Agriculture and Marine Science, Biotechnology, Biomedical Science, Energy, Water Technologies, Disaster Management, Space Sciences,Technology and Apllication, Geospasial Information, dan Applied Chemistry.

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 7 Kementerian Riset dan Teknologi Gedung II BPPT Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah Kementerian dan LPNK Ristek terkait seperti perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, BPPT, LAPAN, LIPI, BSN, dan BAKOSURTANAL, serta Kementerian Riset dan Teknologi sendiri sebagai Kementerian Pemrakarsa dan Koordinator.

Selanjutnya pertemuan di buka oleh Pimpinan Rapat Nada Marsudi selaku Asisten Deputi Jaringan IPTEK Internasional Kementerian Riset dan Teknologi. Dalam kesempatan ini Nada menyampaikan beberapa informasi penting seputar perkembangan dari rancangan draft yang direncakan berbentuk Memorandum of Understanding (MoU), "Mengingat rencana kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akhir Januari 2011 ke India dalam rangka meningkatkan kerjasama bilateral ke dua negara yang dicanangkan dengan penandatangan 28 (dua puluh delapan) kerjasama diberbagai bidang salah satunya adalah bidang IPTEK” ujar Nada.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesungguhnya Kementerian Ristek telah menyiapkan dan membahas draft MoU ini bersama dengan Kedutaan India yang hasilnya masih dalam pembahasan counter draft dari ke dua negara. Kementerian Luar Negeri selaku Kementerian yang berwenang terhadap seluruh perjanjian luar negeri, dalam pertemuan ini mengingatkan bahwa counter draft yang sudah ada sekarang masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan lebih seksama, terutama masalah Intellectual Property Rights (IPR).

Kemenlu berpendapat Indonesia harus sadar akan posisinya dalam IPR, dalam arti jika kita yang lebih banyak untuk memfasilitasi maka harus dibuat IPR yang benar-benar kuat melindungi asset dan properti indonesia, dan sebaliknya pula dengan India. Diharapkan dengan ditandatanganinya nota diplomatik Indonesia dengan India ini nantinya akan memperkuat hubungan di bidang strategis, khususnya di bidang penelitian, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Teknologi Informasi. (haw/bhh/ humasristek)


Ristek

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...