Bandung,(Kominfo-Newsroom) Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara online mulai 5 Januari 2011, dan untuk kesiapannya kini tengah dilakukan pemutahiran data pada 30 kecamatan di Kota Bandung yang diharapkan dapat rampung pada 30 Desember 2010.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung juga telah menyiapkan tempat perekaman data kependudukan (TPDK) di setiap kecamatan, pemasangan jaringan internet beserta fasilitas pendukungnya, pelatihan SDM petugas, dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Penerapan SIAK online akan menciptakan tertib adminduk, menunjang pelayanan dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga dan akta-akta kependukan lainnya, baik akta kelahiran dan akta kematian, dan tidak kalah penting juga data statistik kependudukan,” katanya pada launching implementasi SIAK di Kota Bandung, Senin (27/12).
Manfaat SIAK secara online bagi masyarakat, antara lain proses pembuatan KTP dan KK waktu penyelesaianya lebih cepat, tepat dan praktis. Sedangkan bagi pemerintah, menyediakan data valid baik untuk keperluan pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilukada serta data akurat untuk kepentingan perencanaan pembangunan secara menyeluruh.
Penyelenggaraan SIAK secara online, dapat mencegah seseorang memiliki identitas ganda kependudukan. “Siapapun penduduk Kota Bandung yang tidak tercatat dalam database kependudukan, secara otomatis akan ditolak sistem ini,” kata Ema.
Bagi Warga Kota Bandung, tidak terkecuali yang KTP dan KK nya masih berlaku, diingatkan untuk segera menyesuaikan identitasnya sesuai adminduk SIAK online di kecamatannya masing-masing. Penandatangan KTP dan KK sistem ini, kini kewenangannya ada pada Kepala Disdukcapil.
Namun guna mempercepat proses, berdasar Kepmendagri No. 471/1688/MD/2009, tandatangan Kepala Disdukcapil dengan scanner. “Keabsahan harus ada pengesahan paraf Camat, termasuk membubuhkan stampel cap basah,” katanya.
Penerapan SIAK juga, merupakan dasar penerapan nomor induk kependudukan (NIK) Nasional serta penerapan Elektronikal KTP (E-KTP) pada 2012.
Penggantian KTP berbasis NIK Nasional ini termasuk KK, Pemkot Bandung masih memfasilitasi pembiayaannya. Fasilitasi pembiayaan ini dituangkan dalam Perda Kota Bandung Nomor 29 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan administrasi kependudukan. Pembuatan KK, KTP, akta kelahiran dan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis
Walikota Bandung H Dada Rosada dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Adminitrasi Pemerintahan Umum, Timbul Butarbutar, menyatakan SIAK dirancang untuk memudahkan input dan pemrosesan data kependudukan dengan berbagai variabel. Infromasi akurat yang dihasilkan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perumusan kebijakan dan pelayanan publik.
SIAK sebagai sistem adminduk baru, secara spesifik mengelola administrasi kependudukan mendekati akurat dan mencegah terjadinya duplikasi. Namun operasionalisasinya sangat ditentukan ketersediaan prasarana dan sarana memadai, termasuk kemampuan APBD, SDM pelaksana dan prosedur yang terintegrasi diantara stakeholder.
Walikota mengharapkan launching ini menjadi bukti kesiapan Kota Bandung mengelola data kependudukan berbasis teknologi informasi, sedangkan tataran implementasinya diharapkan Kota Bandung benar-benar memiliki dokumen adminduk yang valid juga akurat.
Terlebih ada dampaknya terhadap peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan publik khususnya dibidang adminduk. Dalam arti, mampu memberikan kemudahan dan kepastian bagi siapapun yang membutuhkan. (MC. diskominfo kota bandung/tohir/toeb)
• Bipnewsroom
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment