Saturday, 25 February 2012

Aturan Menkominfo Soal Migrasi TV Disoal

Peraturan menteri ini dinilai melebihi batas kewenangannya.

TV (http://telepongenggam-jimmy63.blogspot.com)
VIVAnews - Anggota Komisi 1 DPR Helmy Fauzi menolak pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 tahun 2011 tentang migrasi TV analog ke TV digital. Peraturan menteri itu dinilai tak sejalan dengan semangat UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

"Komisi 1 DPR menolak Permen karena secara institusional bertentangan dengan Undang-undang penyiaran. Frekuensi ini adalah milik publik," kata Helmy Fauzi dalam Diskusi Media Menyikapi Kontroversi Aturan TV Digital di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 26 Februari 2012.

Helmy menjelaskan yang menjadi keberatan dalam Permen tersebut bukan soal migrasi dari analog ke digital, karena itu suatu keniscayaan. Tapi yang dikhawatirkan Permen tersebut langsung mengatur alokasi infrastruktur Multipleksing Zona 1 sampai 15.

"Sangat mememungkinkan dari hulu ke hilir dikuasai oleh kelompok tertentu. Ini jelas akan menciptakan oligarki penyiaran dan bertentangan dengan diversifikasi konten," ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Pakar Revisi UU Penyiaran, Paulus Widiyanto menilai persoalan yang menyangkut penyiaran mencakup multi dimensi.  Sehingga untuk landasan konstitusinya tidak cukup melalui Permen tapi harus diletakkan pada Undang-undang.

"Permen ini melampaui batas kewenangannya, saya minta dibatalkan dan ditunda pelaksanaannya. Kita sepakat dibatalkan, harus ada UU yang baru yang definitif mencakup semua aturan yang berlaku," tutur Paulus. (adi)


VIVAnews

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...