Friday, 24 September 2010

UGM Kembangkan Olahan Pangan Berbahan Sukun

Yoyakarta (ANTARA News) - Lima mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (FK UGM) mengolah sukun (artocarpus altilis) menjadi tepung sukun yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan beraneka macam makanan.

"Buah sukun merupakan bahan pangan lokal yang banyak dijumpai di Indonesia, namun pemanfaatannya masih belum maksimal karena selama ini sukun hanya dikonsumsi dalam bentuk digoreng, direbus, maupun dibuat keripik," kata salah seorang mahasiswa UGM yang mengembangkan tepung sukun, Gentur Adiprabawa, di Yogyakarta, Jumat.

Empat mahasiswa UGM lainnya adalah Inna Rachmawai dan Ridwan Ansari yang merupakan mahasiswa program studi Ilmu Gizi Kesehatan, serta Diah Nurpratami dan Dewi Masyitoh Mubarok mahasiswa program studi Pendidikan Kedokteran.

"Dipilihnya sukun sebagai bahan dasar berbagai macam makanan adalah untuk meningkatkan nilai jual dan nilai guna buah tersebut, usaha ini berawal dari kegiatan program kreativitas mahasiswa yang diselenggarakan oleh UGM," katanya.

Selain itu, produk makanan berbahan sukun tersebut, baik bagi kesehatan karena kaya akan serat sekitar 2 persen dan kandungan karbohidrat yang tinggi yaitu 35,5 persen.

"Selain kaya kandungan gizi, produk makanan berbahan sukun juga aman dikonsumsi oleh penderita diabetes karena bahan makanan tersebut memiliki indeks glikemik yang rendah," katanya.

Ia mengatakan, produk olahan sukun tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1.500 untuk harga eceran hingga Rp50.000.

"Tepung yang dihasilkan dari buah sukun dapat diolah menjadi roti bolu sukun, donat, muffin, tart, blackforest, pukis, pizza, seledristick, cheesestick, brownies, cake, dan aneka kue kering lainnya," katanya.

Gentur mengatakan omzet yang dihasilkan dari penjualan produk olahan sukun dapat mencapai Rp13 juta per bulan. "Untuk memperluas pasar, kami akan membuka gerai di sekitar kampus Universitas Negeri Yogyakarta pada bulan Oktober mendatang," katanya.(U.ANT-158/I007/P003)


antaranews

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...