Thursday, 25 November 2010

Indonesia Berkeberatan

Jakarta, Kompas - Pemerintah Australia, Rabu (24/11), mengumumkan hasil kerja Komisi Penyelidikan Montara yang menangani kasus tumpahan minyak Laut Timor. Tim Advokasi Laut Timor akan menyiapkan langkah diplomatik untuk menyampaikan keberatan Pemerintah Indonesia.

Sumur pengeboran PTTEP Australasia (PTTEPAA) di Blok West Atlas, perairan Australia, pada 21 Agustus 2009 menumpahkan minyak mentah di lautan. Arus dan gelombang laut membawa tumpahan minyak itu memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Tim Advokasi Laut Timur (TALT) menyatakan, luasan area terdampak tumpahan minyak PTTEPAA mencapai 70.341,76 kilometer persegi. Sejak 27 Juli, TALT mengajukan klaim kepada PTTEPAA, tetapi klaim itu belum dipenuhi PTTEPAA.

Rabu, Pemerintah Australia melalui Departemen Sumber Daya, Energi, dan Pariwisata mengumumkan Laporan Komisi Penyelidikan Kasus Montara. Laporan itu mengakui sebagian tumpahan minyak PTTEPAA memasuki ZEE Indonesia. Namun, laporan itu menyatakan, sebagian besar tumpahan minyak tetap berada dalam radius 35 kilometer dari anjungan PTTEPAA di Blok West Atlas.

Dalam pernyataan tertulis Menteri Sumber Daya, Energi, dan Pariwisata Martin Ferguson dinyatakan, Australia mengetahui klaim ganti rugi pencemaran yang diajukan Indonesia. Namun, Ferguson menyatakan, klaim yang diajukan Indonesia adalah urusan antara Indonesia dan PTTEPAA.

Ketua TALT Masnellyarti Hilman menyatakan, Rabu, staf Kedutaan Besar Australia di Jakarta menemuinya, memberitahukan pengumuman hasil kerja Komisi Penyelidikan Montara itu. ”Saya baru melihat sekilas, laporan itu mengesankan tumpahan minyak yang memasuki wilayah Indonesia hanya sedikit,” ungkap Masnellyarti.

Ia menyatakan, TALT akan mengajukan keberatan dan menyerahkan dokumen bukti dampak pencemaran di perairan Indonesia. ”Inti persoalannya bukan banyak atau sedikitnya minyak yang sampai ke wilayah Indonesia, melainkan seberapa dampak yang dialami Indonesia,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law Rino Subagyo menyatakan, Indonesia juga harus memprotes pernyataan Ferguson yang menyatakan klaim Indonesia adalah urusan Indonesia dan PTTEPAA. ”Sebagai peratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS, Australia tidak boleh lepas tangan atas klaim Indonesia. Langkah diplomatik Indonesia harus memprotes laporan dan pernyataan Pemerintah Australia,” kata Rino. (ROW)


KOMPAS

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...