JAKARTA--MICOM: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Polri menghadirkan sebuah inovasi baru, yaitu surat izin mengemudi (SIM) berteknologi chip atau disebut SIM Smart. Teknologi tersebut dianggap dapat mempermudah pengendara kendaraan bermotor.
"SIM Smart merupakan surat izin mengemudi berteknologi microchip yang berfungsi selain sebagai driving license juga dapat sebagai alat bayar titipan denda tilang melalui mesin EDC (electronic data capture) yang dibawa petugas penindakan di lapangan," kata Corporate Secretary BRI Muhamad Ali melalui siaran pers, Jumat (25/3).
Menurut Ali, pengendara kendaraan bermotor kadang kala tidak dapat menghindari pelanggaran lalu lintas baik itu karena tidak membawa surat-surat kelengkapan mengemudi, lupa memakai perlengkapan yang ditentukan, atau penyebab lainnya sehingga terkena tilang oleh petugas kepolisian. Hal itu dianggap merepotkan bagi pengendara.
SIM Smart itu memiliki keuntungan, antara lain praktis karena dapat berfungsi ganda, selain sebagai SIM dapat digunakan juga sebagai alat pembayaran denda tilang. Selain itu, SIM Smart dianggap cepat karena dapat digunakan langsung di lokasi pelaksanaan tilang melalui mesin EDC yang dibawa petugas penindakan.
"Aman juga. Saat membayar denda tilang, kita cukup menggunakan saldo uang kita dengan mengakses chip yang ada pada SIM Smart sehingga kita tidak perlu membawa uang tunai," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa SIM Smart dapat dimiliki dengan mengikuti prosedur aplikasi SIM Smart di Kantor Pelayanan SIM setempat dengan mengisi formulir pendaftaran, mengikuti tes teori dan praktek, mengikuti proses pemotretan, dan terakhir mengaktifkan SIM Smart di BRI.
"Petugas Bank BRI akan memberikan panduan tentang pengaktifan SIM Smart dan menganjurkan kepada pemegang SIM untuk mengisi saldo ke dalam SIM Smart. Adapun pengisian saldo SIM Smart atau top up dapat dilakukan secara tunai maupun overbooking dari Kartu Debit BRI atau kartu debit bank lain, baik melalui mesin EDC, ATM, maupun teller di seluruh Kantor Cabang Bank BRI," papar Ali.
Para pemegang SIM dapat melakukan penggantian SIM Smart pada saat perpanjangan SIM. Ali menyampaikan bahwa perubahan dari SIM biasa ke SIM Smart tidak dikenakan biaya. "Ditargetkan seluruh pemegang SIM di wilayah kerja Polda Metro jaya akan dapat menggunakan SIM Smart. Ke depan dimungkinkan SIM Smart ini dapat dipergunakan untuk transaksi di pompa bensin, secure parking, minimarket, dan lain-lain," pungkas Ali. (*/OL-11)
• MediaIndonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment