Jakarta - Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menginvestigasi sebagian Content Provider (CP) nakal. Fokus pada saat ini adalah pada sembilan CP yang tercatat paling banyak diadukan oleh masyarakat.
"Investigasi pada sembilan CP ini berdasarkan data pengaduan terbanyak. Kami akan mengklarifikasi apakah benar mereka merugikan konsumen," ucap Danrivanto, anggota BRTI di Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Investigasi difokuskan pada apakah CP tersebut sudah mendapatkan izin beroperasi atau tidak dan bagaimana praktek bisnis mereka. Danrivanto menolak menyebut kesembilan CP yang dimaksud.
Untuk mengantisipasi agar kasus SMS premium yang meresahkan masyarakat tidak terulang kembali, nantinya akan ada regulasi yang diperbaiki. Di antaranya Permen 1/2009.
"Harus dipastikan industri kreatif tetap sehat namun tidak merugikan konsumen," imbuh dia.
( fyk / rns )
• detikInet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment