Antrean Ricuh BlackBerry Bellagio (fyk/inet)
Jakarta - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus BlackBerry 'murah' di Pacific Place, Jakarta Selatan. Tersangka kali ini dari pihak Research in Motion (RIM) yang berinisial A.
"Tersangka ini dari orang RIM, hanya saja belum tahu apa posisinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar Kombes Pol Baharudin Djafar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/12/2011) malam.
Baharudin mengatakan, total tersangka kasus Blackberry 'murah' ini menjadi 4 orang. 3 Tersangka sebelumnya berinisial E dari EO, M dari sekuriti Pacific Place dan TB selaku consultant security RIM.
"A baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/11) malam," katanya.
Sama dengan tiga tersangka sebelumnya, tersangka A juga dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka. Ancamannya hukuman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka polisi tidak menahan A.
"Tidak, hanya wajib lapor saja," ujarnya.
Baharudin menjelaskan A dianggap lalai karena tidak memprediksi jumlah pembeli yang akan datang. A seharusnya bisa memperhitungkan promosi 50 persen harga BlackBerry tipe Bellagio itu, bakal banyak peminatnya.
"Dia harusnya mampu memprediksi dari 1.000 yang di-launch, bahwa 50 persen potongan ini pasti jauh lebih banyak datang," kata dia.
Selain itu, pihak RIM yang semula menyerahkan pelaksanaan kegiatan pada event organizer (EO), mengambil alih acara tersebut.
"Yang kedua, saat operasional itu sendiri ada pengalihan dari EO ke mereka. Harusnya prosedurnya itu EO semua, tapi diambil alih mereka," katanya.( mei / ash )
• detikInet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment