Shutterstock Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Undang Undang No 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dinilai sebagai salah satu penghambat implementasi panas bumi di Indonesia. Isi UU tersebut yang menyebut kegiatan pemanfaatan panas bumi sebagi pertambangan membuat pemanfaatan energi terbarukan itu tak bisa dilakukan di wilayah hutan konservasi yang mencakup banyak wilayah potensial untuk panas bumi.
Karena alasan itu, maka saat ini revisi undang-undang tersebut sedang digodok. Bahkan dikatakan bahwa tak cuma bisa disebut revisi, karena ada banyak hal yang perlu diubah dalam peraturan itu. Wardaya Karnika, Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM menyampaikan empat hal pokok yang menjadi concern dalam revisi UU itu.
"Pertama, perubahan itu ada pada konsep dan filosofisnya. Dari UU itu, sekarang panas bumi dianggap sebagai sumber penerimaan negara. Harusnya tidak begitu. Panas bumi seharusnya dianggap sebagai alternatif untuk menyediakan energi yang sustain. Kalau mau dijadikan sebagai sumber penerimaan, itu bukan yang utama," kata Wardaya. "Lalu soal pertambangan, itu akan dihilangkan," imbuh Wardaya dalam diskusi publik "Indonesia Sebagai Super Power Geotermal" yang diadakan oleh KAHMI di Jakarta, Jumat (2/11/2011).
Dengan penghapusan itu, maka kegiatan pemanfaatan panas bumi bisa dilakukan di wilayah konservasi. Dampak panas bumi terhadap lingkungan disebut sangat kecil.
Revisi juga mencakup wilayah di mana panas bumi bisa dimanfaatkan. "Sekarang panas bumi itu seolah-olah hanya bisa di darat, tidak di laut. Panas bumi itu kan soal gunung berapi. Gunung berapi itu tidak hanya di darat, tapi juga di laut," kata Wardaya.
Hal keempat yang disinggung adalah penyederhanaan proses implementasi panas bumi.
Menanggapi rencana revisi tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Zainuddin Amali mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung. "Kita siap, enggak masalah. kalau perlu ada perubahan kita siap," katanya.
Indonesia punya potensi besar dalam bidang panas bumi, namun hanya 4 persen saja yang sudah termanfaatkan. Selain tumpang tindih peraturan, masalah yang muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia serta minimnya pihak yang berminat memanfaatkannya.
• KOMPAS
0 comments:
Post a Comment