Menurut Habibie, untuk membebaskan pers dari pengaruh kepentingan politik dan bisnis, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Penyiaran, terutama soal kepemilikan suatu kelompok usaha atas beberapa media. “Perlu diwaspadai juga, bahkan diatur bila pemilik jaringan media tersebut aktif di dunia politik, “katanya.
Habibie juga berharap agar semua organisasi dan lembaga pers melakukan konsolidasi dan konvergensi untuk mengoptimalkan peran dunia pers sebagai pilar demokrasi dan mendorong pembangunan nasional.
Maraknya media online, termasuk media social, citizen journalism, dikatakan Habibie, perlu dikelola melalui sebuah forum atau lembaga , namun diprakarsai dan dikelola pelakunya itu sendiri. “Ini terkait perlunya mekanisme self regulation dan self control di kalangan pelaku media online.
Dalam jaman globalisisasi sekaligus terbentuknya kebebasan pers, Habibie menilai, konsep trias politika, yakni legislatif, yudikatif dan eksekutif, yang digagas John Locke pada tahun 1690 dan Montesquieu tahun 1748 harus diubah menjadi Quadro Politica, yakni dengan masuknya unsur pers. “Namun proses demokratisasi akan berjalan baik bila keempat pilar itu berjalan baik artinya berfungsi sebagaimana mestinya, “ujarnya.
• Jurnas

0 comments:
Post a Comment