JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah menandatangani Protokol Nagoya, sebuah perjanjian internasional di dalam kerangka Konvensi Keanekaragamah Hayati (Convention on Biodiversity). Perjanjian ini mengatur secara komprehensif perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi pemilik sumberdaya genetik seperti Indonesia.
Penandatanganan dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta mewakili Pemerintah Indonesia bertepatan dengan High-Level Segment Pertemuan ke 19 United Nations Commission on Sustainable Development (UN-CSD) bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, pada tanggal 11 Mei 2011. Nama resmi Protokol Nagoya adalah Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity.
"Protokol Nagoya ini penting bagi Indonesia oleh karena Protokol ini merupakan instrument untuk mencegah pencurian sumberdaya genetik (biopiracy) yang selama ini banyak digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi manfaat bagi pemilik sumberdaya genetik," kata Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, dalam siaran persnya, Selasa (17/5/2011).
Sejumlah studi akademik yang secara jelas menunjukkan bahwa nilai sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional terkait setiap tahunnya dapat mencapai 500-800 miliar dollar AS. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap sumber daya genetik merupakan hal mendesak untuk diterapkan dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar, terutama bagi negara yang memiliki kekayaan sumber daya hayati yang besar (mega diverse country), seperti Indonesia.
Protokol Nagoya disepakati pada pertemuan ke-10 Konferensi Negara Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati pada tanggal 29 Oktober 2010 di Nagoya Jepang. Adopsi protokol ini merupakan momen bersejarah mengingat negosiasi memakan waktu hampir 10 tahun. Pada kesempatan ini, Indonesia menandatangani Protokol Nagoya bersama-sama dengan Guatemala, India, Jepang, Norwegia, Afrika Selatan, Swiss, dan Tunisia. Dengan demikian hingga saat ini terdapat 21 negara penandatangan dari 193 negara pihak pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).
• KOMPAS
0 comments:
Post a Comment