Jumlahnya 83 juta akun dari seluruh dunia, yang terbagi menjadi tiga kategori.
Jika anda mengunakan nama palsu untuk akun Facebook anda, atau membuat profil tersendiri bagi hewan kesayangan misalnya, atau punya profil (akun) lain yang digunakan untuk login ke situs lain, maka anda melanggar aturan Facebook. Tepatnya, anda termasuk salah satu dari 83,09 juta akun palsu yang bakal dimatikan oleh Facebook.
Dalam salah sebuah update data terkait peraturan, yang dirilis Rabu (1/8) waktu setempat, perusahaan media jejaring sosial menyatakan bahwa sekitar 8,7% dari 955 juta total pengguna aktif bulanannya merupakan pemilik duplikasi atau akun palsu itu. Menariknya, Indoensia pun disebut termasuk memiliki jumlah tertinggi untuk pelanggaran ini.
"Di Facebook, secara umum kami punya komitmen yang benar-benar tinggi untuk menemukan dan menonaktifkan akun-akun palsu itu," ungkap Kepala Keamanan Facebook, Joe Sullivan, dalam sebuah wawancara dengan CNN. "Keseluruhan platform kami didasarkan pada orang-orang yang (harusnya) menggunakan identitas asli mereka," tambahnya.
Lantas, apa saja yang diperbuat oleh sebanyak 83 juta akun Facebook yang tergolong palsu itu? Menurut pihak Facebook lagi, ada yang tak berbuat salah dan ada yang memang sengaja melakukan pelanggaran dalam hal ini. Facebook pun telah memilah tiga kategori untuk akun-akun itu, yakni akun duplikasi, akun salah tempat, dan akun yang "tak diinginkan".
Akun duplikasi disebut sebagai yang terbanyak, yakni sekitar 4,8% (45,8 juta) dari seluruh pengguna aktif Facebook. Padahal menurut aturan Facebook, pengguna tidak diperbolehkan memilki akun personal lebih dari 1 (satu), atau bahkan membuat akun atas nama orang lain.
Sesuai aturan yang satu ini, maka orang tua yang membuat (dan mengelola) akun Faccebook atas nama anak-anak mereka yang masih kecil, sebenarnya tercatat melanggar dua regulasi sekaligus. Ya, soalnya anak usia di bawah 13 tahun sendiri memang tidak diizinkan punya profil/akun di Facebook.
Sementara itu, akun salah tempat (misclassified) juga terhitung cukup banyak, yakni mencapai 22,9 juta (2,4%). Tipe profil "non-manusia" seperti untuk perusahaan, hewan peliharaan, grup/organisasi dan lain-lain, memang diperbolehkan dibuat dan dikelola di Facebook, tetapi harus dalam bentuk Page, tanpa perlu kehilangan informasi yang dimilikinya.
Kategori ketiga adalah yang "terkecil" (sekitar 1,5% dari 955 juta akun), namun disebut sebagai yang paling menimbulkan masalah. Itu karena dari sekitar 14,3 juta akun "tak diinginkan" tersebut diyakini sengaja dibuat khusus untuk tujuan-tujuan pelanggaran, antara lain misalnya melakukan spam (menyampah), atau menyebar info yang dapat merugikan pengguna lain.
"Kami yakin bahwa persentase akun yang merupakan duplikasi atau palsu, jauh lebih rendah di negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau Australia. (Sebaliknya) Jumlahnya lebih tinggi di negara-negara berkembang, seperti misalnya Indonesia dan Turki," ungkap pihak Facebook pula dalam berkasnya, sambil menjelaskan bahwa data itu adalah hasil riset sampling akun yang dilakukan oleh para pe-review khusus.
Pihak Facebook menegaskan bahwa mereka senantiasa (akan) mematikan setiap akun palsu yang diketahui keberadaannya. Namun dengan alasan "safety and security", meski menghapus segala informasi terkait nama akun itu dari mata publik, Facebook tidak akan benar-benar menghapusnya dari server mereka.
Dikatakan, akun yang sudah dimatikan itu nantinya akan berstatus "terkatung-katung" non-aktif, dengan pemiliknya tak bisa berbuat apa-apa terhadap konten di dalamnya (foto, video, postingan dan lain-lain). Pemilik akun bahkan disebut tak bisa meminta salinan datanya ke Facebook.
Sementara, sesuai aturan dasar di Facebook, jika akun anda telah dinonaktifkan, anda tak bisa lagi membuat akun yang baru tanpa mendapatkan persetujuan dari Facebook. Tapi, benarkah demikian?
(Berita Satu)
0 comments:
Post a Comment