Sunday, 13 February 2011

PT PLN Ditugasi Membeli Listrik dari PLTP

Jakarta, Kompas - Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan harga jual tertinggi 9,7 sen dollar AS per kWh. Hal itu diharapkan bisa mempercepat pembangunan proyek pembangkit 10.000 megawatt tahap 2, khususnya PLTP.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso, Minggu (13/2) di Jakarta, penugasan itu akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang diperkirakan selesai dirumuskan pekan ini.

Selama ini, tidak ada satu pun kontrak jual beli listrik antara pengembang geotermal atau panas bumi dan PT PLN sehingga pemanfaatan panas bumi tersendat.

Pihak pengembang menginginkan kepastian harga beli listrik dari PT PLN sebelum melaksanakan kegiatan eksplorasi wilayah kerja panas bumi. PT PLN menunggu penugasan dari pemerintah untuk membeli listrik dengan harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah daerah melalui tender.

Luluk menyatakan, harga jual listrik 9,7 sen dollar AS per kWh tidak akan merugikan PT PLN karena biaya penyediaan listrik dari pembangkit listrik berbasis nonpanas bumi, terutama yang menggunakan bahan bakar minyak, berkisar 12 sen dollar AS per kWh. Bahkan, dengan memakai listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), subsidi listrik akan berkurang.

”Hasil tender, sepanjang harganya 9,7 sen dollar AS per kWh atau di bawahnya, akan dibeli PLN. Tidak ada lagi negosiasi harga listrik yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dalam tender. Kalau harga listrik dari hasil tender yang dilakukan pemerintah daerah di atas 9,7 sen dollar AS, silakan negosiasi,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, melalui siaran pers, menyambut gembira kepastian pengembangan panas bumi yang akan dilakukan antara pemenang lelang panas bumi di daerah dan PT PLN. Selama ini, para pemenang lelang panas bumi di sejumlah daerah tidak segera menandatangani kontrak jual beli listrik dengan PT PLN karena menunggu peraturan presiden (perpres) yang diharapkan bisa menetapkan harga yang lebih tinggi.

Tidak ada perpres

Kepastian tidak akan ada perpres merupakan hasil rapat koordinasi bidang kelistrikan di Kantor Wakil Presiden pekan lalu. Perpres tidak akan terbit, digantikan dengan peraturan menteri yang mengatur harga dan penugasan pada PT PLN, di mana untuk harga jual listrik tertinggi 9,7 sen dollar AS per kWh dan hasil lelang dengan harga di bawah 9,7 sen dollar AS per kWh akan bersifat final. Untuk harga jual listrik di atas 9,7 sen dollar AS per kWh, akan dinegosiasikan secara bisnis, demikian juga untuk skala kecil di bawah 10 MW.

”Dengan adanya kepastian ini, PT PLN menargetkan tanggal 11 Maret depan sudah akan ada lima geotermal yang menandatangani kontrak jual beli listrik antara pengembang geotermal dan PLN, dan akan mempercepat pembangunan pembangkit proyek Percepatan 10.000 MW tahap 2, khususnya untuk PLTP,” ujar Dahlan.

Dari lima pengembang itu, akan diperoleh kapasitas sekitar 600 MW. Jadi, sekitar 70 persen persoalan yang muncul antara pengembang dan PT PLN sudah terselesaikan. Kepada pengembang yang memenangi lelang dengan harga yang terlalu murah, PT PLN berupaya mencarikan jalan keluarnya. (EVY)


KOMPAS

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...