IDEA - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) didirikan di Jakarta, Kamis (3/5/2012). |
Hal ini disampaikan Daniel Tumiwa, Country Manager Multiply.com yang dipercaya sebagai Ketua dewan pengurus Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang diresmikan hari ini, Kamis (3/5/2012) di Jakarta.
"Selama ini transaksi e-commerce mengacu kepada Undang-undang ITE. Pemerintah sedang menggodok aturan baru yang mengatur pelaksanaan UU tersebut. Gunanya asosiasi ini nantinya, untuk membantu pemerintah menganalisis kebutuhan industri," jelas Daniel saat ditemui Kompas.com usai jumpa pers.
Menurut Daniel, aturan hukum e-commerce di Indonesia belum jelas, karena e-commerce memiliki bisnis model yang beragam. Masing-masing bisnis model tersebut harus memiliki aturan hukum yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhannya.
Empat bisnis model yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Marketplace
Yakni tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam satu website. Di dalam marketplace akan ditemukan integrasi pembayaran dan pengiriman. Contohnya BliBli.com, Multiply.com, Plasa.com, dan Tokpedia.com.
2. Classified Ads
Yakni transaksi yang terjadi karena adanya iklan baris di website. Model bisnis seperti ini yang paling sulit dilacak karena transaksinya yang kebanyakan terjadi secara offline. Iklan baris secara online hanya berfungsi sebagai informasi, bukan tempat transaksi. Contohnya Berniaga.com, Kaskus.us, dan Tokobagus.com.
3. Daily Deals
Model bisnis seperti ini menguntungkan pelanggan karena selalu ada diskon dan penawaran menarik setiap hari. Semakin banyak calon pembeli, maka diskonnya akan semakin besar. Contohnya DealGoing.com.
4. Online Retail
Yakni perusahaan retail yang sudah sukses melakukan transaksi bisnis di ranah offline kemudian pindah ke ranah online untuk memperluas pasar. Contohnya Bhinneka.com dan Gramedia.com.
Selain aturan yang belum jelas karena banyaknya bisnis model, kendala e-commerce di Indonesia adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat selaku pelanggan. Untuk itulah asosiasi ini nantinya akan berfungsi.
"Asosiasi ini akan menetapkan standar keanggotaan bagi perusahaan e-commerce. Perusahaan yang ingin menjadi anggota misalnya harus berbadan hukum, harus memiliki costumer service 24 jam, dan standar lainnya. Kami belum bisa mempublikasikan standarnya seperti apa. Tapi harapan kami adalah, anggota asosiasi akan menjadi perusahaan yang bisa dipercaya oleh pelanggan karena memiliki standar-standar tersebut," tutup Daniel.
• KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment