KOMPAS.COM/ DIDIK PURWANTO - Asosiasi e-commerce Indonesia diresmikan pendiriannya di Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Visi Asosiasi ini antara lain untuk menciptakan industri yang sehat, serta menjadi jembatan dan menjalin hubungan yang baik antar pemain dalam industri dengan para mitra industri secara berkesinambungan, termasuk diantaranya dengan pemerintahan dalam hal regulasi yang berkaitan dengan kepentingan industri.
Untuk mewujudkan visi tersebut, idEA akan fokus kepada pengembangan sumber daya manusia dalam industri e-commerce.
"Selain itu, idEA juga akan membuat standar-standar yang bisa digunakan oleh perusahaan e-commerce dalam kegiatan komersial di ranah online," ujar Daniel Tumiwa, ketua idEA, dalam jumpa pers di Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Selama tahap persiapan, Asosiasi E-Commerce Indonesia akan diurus oleh Dewan Penasehat yang terdiri atas :
1. Wiliam Tanujaya (Tokopedia.com) selaku ketua
2. Ken Dean Law (Kaskus.us)
3. Kusumo Martanto (BliBli.com)
4. Edward Kim (DealGoing.com)
5. Edi Taslim (Gramedia.com)
6. Hendrik Tio (Bhinneka.com)
7. Dwi T. Cahyono (Multiply.com)
8. Remco Lupker (TokoBagus.com)
9. Jullian Gafar (Berniaga.com)
10. Aris Siswoko (Plasa.com)
Sedangkan Dewan Pengurus yang akan menaungi semua kegiatan operasional adalah Daniel Tumiwa sebagai ketua dan Arnold Sebastian Egg (TokoBagus.com) sebagai wakil ketua.
Menurut Daniel, isu-isu e-commerce yang akan diurusi oleh Asosiasi ini di antaranya :
1. Edukasi kepada masyarakat tentang e-commerce yang aman dan bertanggung jawab.
2. Regulasi pemerintah yang pro industri.
3. Hak kekayaan intelektual.
4. Sistem pembayaran pada e-commerce.
5. Kejahatan cyber.
6. Perlindungan pelanggan e-commerce.
7. Kerja sama logistik.
Asosiasi yang baru terbentuk ini, akan melakukan langkah awal yakni mengurusi persyaratan keanggotaan bagi perusahaan lain yang ingin bergabung. Dengan seleksi dan persyaratan yang ketat, diharapkan anggota asosiasi ini adalah perusahaan e-commerce yang memiliki standar transaksi online yang bisa dipertanggung jawabkan.
• KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment