Jakarta � PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energy (PHE), mengincar lima blok minyak dan gas (migas) untuk diakuisisi akhir tahun ini. Tiga blok migas sudah didapat, yaitu di lepas pantai Kalimantan Timur dekat perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
"Dari tiga blok yang kami akuisisi dari Anadarko Offshore Holding Company LLC, Pertamina akan menjadi operator di Blok Nunukan. Sedangkan di kedua lapangan lainnya, mitra kami sebagai operator," ujar Presiden Direktur PHE, Salis Aprilian kemarin. Penandatanganan kesepakatan definitif untuk transaksi ini telah dilakukan kedua belah pihak pada Senin (10/12) lalu.
Ketiga anak usaha Anadarko yang diakuisisi Pertamina adalah Anadarko Ambalat Limited yang menguasai 33,75 persen hak partisipasi di Blok Ambalat, Anadarko Bukat Limited yang memegang 33,75 persen hak partisipasi Blok Bukat, dan Anadarko Indonesia Nunukan Company yang memiliki 35 persen hak partisipasi Blok Nunukan,"Ketiganya masih dalam tahap eksplorasi," terangnya
Akuisisi blok migas merupakan salah satu strategi Pertamina dalam mengembangkan sektor hulu migas, terutama dalam meningkatkan kemampuan teknologi operasi di laut dalam. Meskipun Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) sudah bubar, namun Pertamina secara internal tetap berupaya mendongkrak produksi migas nasional,"Kita ingin membantu pemerintah," tegasnya.
Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menilai pemerintah tetap harus campour tangan dalam setiap kontrak hulu migas. Sebab itu diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001,"Pasal 4 itu, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," tukasnya
Dia justru meminta lembaga pengganti BP Migas, yaitu SKSP Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) agar memperkuat tim hukumnya untuk melindungi persoalan hukum yang berpotensi timbul suata saat nanti,"Fungsi dan kedudukan SKSP Migas harus jelas, jangan sampai kontrak migas yang ditandatangani nanti bermasalah," katanya
Mengenai revisi Undang-Undang Migas sebagai efek dibubarkannya BP Migas, Tunggul menilai sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-geas. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kurang 1,5 tahun lagi,"Sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pilpres saja agar bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari kepentingan pihak manapun juga. Ini akan lebih baik," tuturnya
Revisi UU Migas itu, lanjutnya, tidak perlu dilakukan secara menyeluruh karena keputusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan atau menghapus Pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan BP Migas saja,"Tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tatacara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerjasasama) dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas," jelasnya.(wir)
● JPNN
0 comments:
Post a Comment