Jakarta � Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Kementerian Infrastruktur dan Transportasi Australia besok akan menandatangani kerja sama di sektor transporasi. "Penandatanganan "memorandum of understanding" (MoU) ini merupakan lanjutan kerja sama yang ditandatangani pada 31 Januari 2008 lalu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, melalui keterangan resmi, Senin, 10 Desember 2012.
Kerja sama yang ditandatangani tahun 2008 tersebut akan berakhir masa berlakunya pada 31 Januari 2013. Kesepakatan yang akan ditandatangani besok merupakan kerja sama lanjutan dan akan berlaku selama lima tahun ke depan. Kesepakatan itu mencakup antara lain pertukaran informasi dan konsultasi, kajian bersama, serta memfasilitasi kerja sama antarperusahaan swasta dalam bidang transportasi di kedua negara.
Bidang yang masuk dalam kerja sama itu antara lain transportasi darat, transportasi laut, transportasi darat, perkeretaapian, transportasi multimoda, serta keselamatan transportasi. Bambang pun menjelaskan, akan ada paket bantuan keselamatan transportasi untuk Indonesia, yang disebutkan dalam Annex 1 dalam kesepakatan itu. Penandatanganan anex itu, kata dia, menjadi dasar hukum perpanjangan bantuan pemerintah Australia dalam program Infrastructure and Transport of Australia on the Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP).
Pengaturan mengenai ITSAP tersebut telah ditandatangani Menteri Perhubungan kedua negara pada 2010. Namun, karena masa berlakunya telah habis, maka annex tersebut diperbarui. Ruang lingkup ITSAP meliputi empat komponen, yaitu kebijakan keselamatan dan manajemen transportasi, keselamatan penerbangan, keselamatan kelautan dan angkutan transportasi, serta paket manajemen.
Sementara itu, Bambang menjelaskan, teknis pelaksanaan bantuan itu ada di bawah Project Review Group (PRG) yang mengadakan pertemuan dua kali setahun. "Untuk melakukan "review" kegiatan yang sudah dilaksanakan, dan mengusulkan kegiatan baru," ujarnya.
● Tempo
0 comments:
Post a Comment