"Kalau untuk kebaikan masyarakat kita mendukung, apalagi terkait penegakan hukum, di mana kita membutuhkan alat bukti, terutama bukti elektronik, karena itu digunakan untuk informasi bukti kejahatan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Boy mengatakan, selama ini pihak kepolisian mengalami kesulitan mendapatkan bukti elektronik berupa percakapan melalui BB karena server BB berada di luar negeri. "Untuk mendapat akses di BB tidak mudah karena server-nya di luar negara kita," katanya.
Padahal, para pelaku kejahatan sangat mungkin menggunakan media komunikasi BB dalam berkomunikasi. "Makanya dengan pertimbangan seperti ini perlu dievaluasi," tambah Boy.
Setiap operator atau pemberi layanan komunikasi yang beroperasi di Indonesia, kata Boy, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penegakan hukum. "Seperti dalam kasus teroris, narkoba, korupsi, memberikan akses penyidik dalam mendapat bukti elektronik," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menuntut RIM untuk membangun server dan data center di Indonesia, selain membentuk filter akses pornografi. Pemerintah meminta RIM untuk membuka server di Indonesia agar aparat hukum dapat dengan mudah melacak pelaku kejahatan, khususnya kejahatan korupsi.
• KOMPAS
0 comments:
Post a Comment