Tuesday, 24 January 2012

Kominfo: IM2 Selama Ini Sesuai Ketentuan

Kominfo, kata Gatot, belum pernah menerima pengaduan soal IM2.

VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Bos IM2 berinisial IA ini dinilai melakukan penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz IM2 atau generasi ke tiga (3G).

Menanggapi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jaringan IM2.

“Selama ini mereka sudah menjalankan sesuai peraturan. Apa yang dilakukan mereka sudah sesuai ketentuan,” kata Kepala Humas Kominfo, Gatot Dewa S Broto, kepada VIVAnews, Selasa, 24 Januari 2012.

Sejauh ini, Gatot mengatakan bahwa IM2 menggunakan jaringan Indosat berdasarkan perjanjian. Adapun, terhadap proses hukum di Kejagung, pihaknya mempersilakan penegak hukum untuk memprosesnya.

“Penegak hukum mungkin lebih jeli dan mungkin punya celah. Kami menghormati dan tidak mengintervensi,” ucap Gatot.

Jika nantinya tidak terdapat pelanggaran hukum, ia mengimbau kepada penegak hukum untuk secepatnya memberikan klarifikasi. “Karena ini terkait dengan industri kita, mereka menunggu soal ini,” kata Gatot.

Masalah proses seleksi penyelenggara layanan 3G mengacu pada PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Sebelumnya, persoalan dugaan tindak pidana korupsi oleh IM2 ini mencuat setelah diadukan oleh sebuah lembaga bernama Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

KTI, kata Gatot belum pernah menyampaikan pengaduaannya kepada Kementerian Kominfo dan BRTI.

Kejaksaan Agung dalam keterangan persnya pada tanggal 18 Januari 2012 telah menetapkan seorang tersangka dari PT Indosat Mega Media atas dugaan penyalahgunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk layanan 3G.

Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, PT Indosat Mega Media dianggap bersalah, karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT Indosat Mega Media dengan PT Indosat. (umi)


VIVAnews

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...