Sekitar 50 persen waduk dan situ yang ada di Jakarta kini telah beralih fungsi. Hal itu membuat situ dan waduk tak mampu menampung air sebagaimana dalam perencanaan awal.
Pemukiman Ilegal di Pluit |
Jakarta � Tidak adanya penegakan hukum yang jelas membuat lahan waduk dan situ diokupasi menjadi pemukiman ilegal. Tidak hanya itu, situ dan waduk bahkan telah menjadi tempat pembuangan sampah warga sekitar.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyebutkan, saat ini Jakarta memiliki 15 situ dan 20 waduk. Menurut Nirwono, penyebab situ dan waduk itu tidak berfungsi disebabkan empat faktor. Pertama, karena penuh dengan sampah. Kedua, dijadikan pembuangan limbah rumah tangga.
“Selanjutnya adalah minimnya pemeliharaan yang memicu pertumbuhan gulma seperti enceng gondok. Dan terakhir adalah karena minimnya pengawasan yang membuat pemukiman liar tumbuh subur di bantaran waduk dan situ,” kata Nirwono Joga kepada Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (26/1).
Nirwono mengungkapkan, tidak ada artinya mengeruk situ dan waduk kalau bantarannya masih dipenuhi hunian liar. Saat ini puluhan ribu hunian liar berada di kawasan bantaran.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyebutkan, saat ini Jakarta memiliki 15 situ dan 20 waduk. Menurut Nirwono, penyebab situ dan waduk itu tidak berfungsi disebabkan empat faktor. Pertama, karena penuh dengan sampah. Kedua, dijadikan pembuangan limbah rumah tangga.
“Selanjutnya adalah minimnya pemeliharaan yang memicu pertumbuhan gulma seperti enceng gondok. Dan terakhir adalah karena minimnya pengawasan yang membuat pemukiman liar tumbuh subur di bantaran waduk dan situ,” kata Nirwono Joga kepada Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (26/1).
Nirwono mengungkapkan, tidak ada artinya mengeruk situ dan waduk kalau bantarannya masih dipenuhi hunian liar. Saat ini puluhan ribu hunian liar berada di kawasan bantaran.
“Warga harus direlokasi secara komprehensif. Kalau mau memutus rantai banjir harus menjadikan situ dan waduk berfungsi optimal,” katanya.
Pemerintah harus mengeruk kedalaman situ dan waduk ke kondisi ideal. Bantaran situ dan waduk harus dijadikan kawasan hijau. Sebab, menurut UU No 26/2007 Tentang Penataan Ruang secara tegas disebutkan lebar jalur hijau di pinggir situ atau waduk 50-100 meter untuk pengaman.
Saat ini total situ dan waduk yang ada di Jabodetabek mencapai 200 lokasi. Situ bahkan ada yang hilang karena tidak dipelihara. Sebagai contoh kecil, 25 persen dari total 80 hektar lahan di sekitar Waduk Pluit kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman liar. Lebih parah lagi waduk Rio-Rio yang awalnya 40 hektar kini tinggal 20 hektar. Tak mengherankan saat hujan dan banjir kiriman serta air laut pasang datang, waduk tidak mampu menampung air dengan jumlah besar.
0 comments:
Post a Comment