Wednesday, 23 January 2013

Apa Risiko Penyederhanaan Rupiah

Risiko ini telah diantisipasi dalam RUU Redenominasi.

http://us.media.viva.co.id/thumbs2/2010/08/06/94004_daftar-harga-di-kedai-makanan-cepat-saji_209_157.jpgDaftar harga di kedai makanan yang menyederhanakan angka ribuan menjadi satuan

Jakarta Gubernur Bank indonesia (BI) Darmin Nasution, menyatakan bahwa redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang memiliki risiko adanya potensi kenaikan harga akibat pembulatan harga ke atas secara berlebihan oleh oknum-oknum tertentu.

Untuk itu, BI beserta pemerintah mengantisipasi risiko tersebut dengan memasukkan berbagai ketentuan di dalam Rancangan Undang-undang Redenominasi yang secara tegas mengatur praktik pembulatan harga.

"Itu harus memenuhi kriteria kewajaran, disertai pengawasan, dan ada penindakan tegas terhadap perilaku curang yang merugikan masyarakat luas," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.

Darmin memperkirakan, masa transisi redenominasi akan memakan waktu enam tahun setelah pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan. Ia menjelaskan, keseluruhan program tersebut mencakup tiga tahap utama, yaitu persiapan, transisi serta pararelisasi, dan tahap phashing out.

"Tahap persiapan yang utama adalah menyusun RUU Redenominasi, rencana percetakan uang, penyesuaian IT, dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Darmin menambahkan, setelah tahap persiapan tersebut selesai, masuk pada tahap transisi. Dalam masa transisi, dua mata uang yaitu uang dengan nominal baru dan mata uang nominal lama diberlakukan secara bersamaan.

Tahapan terahir yaitu phasing out. Pada tahap ini, kata dia, BI mulai menarik mata uang lama untuk tidak digunakan lagi di pasar. Tahap ini diberlakukan setelah masyarakat telah terbiasa dengan mata uang nominal baru.(asp)


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgooV1VxZtEsH4vI20hI-r2oQ16VSeAVhaU051orN-_f14Dy4r7Abm-QuaFrw4Y1yHdzPjiTzcgMX9SJi0KfjrQRJwsPhAAscD9wCxqg1CxOhldL5FQjlgoagk76DSQbpmT__OEVvhDSXM/s35/cinta-indonesia.jpg

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...