Extend Media diduga beroperasi tanpa terdaftar resmi sebagai content provider di BRTI
Fayakhun Andriadi (Golkar) (Antara/ Ismar Patrizki)VIVAnews - Sejumlah politisi di Senayan meminta polisi mencegah-tangkal bos PT Extend Media, perusahaan content provider yang diketahui beraktivitas tanpa terdaftar di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Permintaan itu dilayangkan politikus Golkar yang duduk di Panitia Kerja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Menurut Fayakhun, dari empat CP yang hadir, Extend Media ini satu dari empat CP yang hadir dalam rapat kerja dengan Panja yang tidak terdaftar tapi sudah beroperasi mengeruk pulsa konsumen telepon selular. Tiga CP lainnya yakni Creative Bersama, Nex Nation Prisma, dan Era Cahaya Brilian. Hadir pula dalam operator Telkomsel dan XL Axiata serta kepolisian.
"Saya minta kepolisian mencekal jajaran direksi perusahaan ini untuk sementara waktu.karena belum terdaftar, tapi sudah beroperasi," katanya dalam rapat kerja Panja, Kamis 12 Januari 2012.
Wakil Ketua Panja Roy Suryo juga mendukung. "Kami meminta polisi untuk tidak gentar dalam melakukan tindakan, meski pun di perusahaan tersebut ada orang yang memiliki pengaruh," kata politikus Demokrat itu.
"Meski di dalamnya ada orang yang punya pengaruh. Sama-sama tahulah. Saya juga tahu praktisi IT yang sering mengajar di kepolisian. Sekarang dia menjadi bagian dari CP (Extend Media). Jangan sampai polisi masuk angin atau gentar," kata Roy Suryo.
Direktur Tindak Pindak Ekonomi Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, menyatakan, untuk mencekal seseorang harus ada mekanisme yang dilalui. "Ada prosedurnya, kami tidak bisa melakukan serta-merta," katanya. "Tapi kami akan pelajari, jika ada ketentuan atau perbuatan yang mendasari, tentu kami akan melakukan tindakan."
Sementara pihak Extend Media yang diwakili Direktur Utama Yusuf Hasnoputro, ditemui usai rapat Panja, menyatakan perusahaannya sudah mendaftar ke BRTI. "Kami ada buktinya mendaftar tanggal 19 Oktober kemarin," katanya.
Yusuf menyatakan, baru mendaftar Oktober itu, karena sebelumnya selalu ditolak pendaftarannya. "BRTI katanya tidak buka pendaftaran," ujar Yusuf.
Mengenai permintaan pencekalan, Yusuf menyatakan polisi tak bisa melakukan itu tanpa dasar dan bukti. Tapi Yusuf menyampaikan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment