Monday, 3 October 2011

SMS Sedot Pulsa, Pemerintah Panggil Operator

"Jika diperingatkan masih bandel, kami cabut izinnya."

Ilustrasi SMS (theexpiredmeter.com)

VIVAnews
-- Mungkin banyak yang tidak sadar, pulsa tersedot saat menerima pesan singkat. Biasanya SMS yang bisa menyedot pulsa dikirim oleh layanan konten empat dijit, misalnya, 97**, 37**, dan 78**. Sekali terima SMS, pulsa senilai Rp1.000 sampai Rp2.000 akan lenyap.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, berjanji akan menindak tegas operator atau content provider yang nakal.

Bagaimana cara yang bisa ditempuh korban?

"Kalau yang melakukan hal tersebut perorangan langsung laporkan ke kepolisian," ujar Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin malam, 3 Oktober 2011.

Terkait dengan maraknya penyedotan pulsa tersebut, operator semestinya tanggap dengan kondisi tersebut. Namun, Gatot mengakui, belum ada laporan terhadap kenakalan operator.

Gatot meyakinkan kepada semua konsumen layanan komunikasi bahwa pada dasarnya penyelenggaraan telekomunikasi semuanya sudah diatur dalam tiga peraturan. "Jadi ada pasal ganti rugi, bila operator yang salah, konsumen dapat ganti," kata dia.

Tiga peraturan tersebut yakni PP No. 25 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Permenkominfo No.23 Tahun 2005 tentang Registrasi Layanan Komunikasi dan Permenkominfo No. 1 Tahun 2009 Tentang Jasa Premium Layanan Komunikasi.

Selain itu, untuk menampung keluhan masyarakat, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah membuka contact centre sejak 26 Juli 2011 untuk mengadukan operator maupun content provider yang melakukan penyedotan pulsa secara sepihak. "Contact Centre BRTI di nomor 159," tambahnya.

Dan sejauh ini, melalui contact centre tersebut, BRTI telah menindak operator dan content provider yang melanggar, bahkan ada konten yang di-blacklist.

Sesuai aturan, lanjutnya, segala pelanggaran layanan telekomunikasi akan ditindak oleh kementerian komunikasi dengan melakukan verifikasi kategori pelanggaran, apakah merupakan kesalahan operator atau penyedia konten, baru kemudian ditindak. "Sesuai UU, jika diperingatkan masih bandel, kami cabut izinnya," tegasnya.

Untuk itu, ia berpesan agar operator juga responsif dan tidak melanjutkan kerjasama dengan penyedia konten yang nakal.

Sebagai bagian upaya serius memerangi penyedotan pulsa, pihak Kemkominfo pekan depan akan melakukan pertemuan dengan 10 operator untuk membicarakan hal ini. "Kami ingin klarifikasi mereka dan sejauh mana keseriusan mereka atas keluhan masyarakat," ujarnya.



VIVAnews

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...