Jakarta - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi akan memutuskan kenaikan tarif listrik pada Senin, 17 September 2012. Hal ini menjadi kesimpulan rapat kerja antara Dewan dan pemerintah, Senin, 10 September 2012.
Dalam rapat yang berlangsung hingga dinihari tersebut, ada beberapa poin yang dibahas, antara lain penjualan listrik sebesar Rp 182 triliun, biaya pokok penyediaan listrik sebesar Rp 1,1 triliun, serta syarat pendapatan PT PLN (Persero) senilai Rp 226 triliun.
Salah satu poin yang diperdebatkan adalah nilai subsidi listrik setelah pemerintah mengusulkan kenaikan tarif tenaga listrik sebesar 15 persen. Dari seluruh fraksi, hanya PDIP yang tidak menyetujui usulan pemerintah.
Selain Fraksi Demokrat dan Golkar yang setuju sepenuhnya, beberapa fraksi lain menyetujui usulan asumsi dasar pemerintah dengan syarat menunda pembahasan kenaikan tarif. Menjelang pukul 00.30, Ketua Komisi Energi, Sutan Bhatoegana, mengetok palu untuk memutuskan penundaan pembahasan masalah tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung alot itu, Menteri Energi Jero Wacik sempat menyatakan kekesalannya. "Kalau berdebat terus sampai pagi, kita baru bekerja lusa. Jadi, kapan kerjanya kalau kita berdebat terus?" ujarnya dengan nada tinggi.
Kenaikan tarif listrik kemungkinan dilakukan secara bertahap tiap triwulan mulai Januari 2013. Pengguna rumah tangga 1.300 volt ampere dan pelanggan premium 6.600 volt ampere dibebani kenaikan tarif Rp 729 hingga Rp 814 per kilowatt jam. Dengan kenaikan tersebut, biaya yang dikenakan per bulan mencapai Rp 2.000.
Dalam rapat yang berlangsung hingga dinihari tersebut, ada beberapa poin yang dibahas, antara lain penjualan listrik sebesar Rp 182 triliun, biaya pokok penyediaan listrik sebesar Rp 1,1 triliun, serta syarat pendapatan PT PLN (Persero) senilai Rp 226 triliun.
Salah satu poin yang diperdebatkan adalah nilai subsidi listrik setelah pemerintah mengusulkan kenaikan tarif tenaga listrik sebesar 15 persen. Dari seluruh fraksi, hanya PDIP yang tidak menyetujui usulan pemerintah.
Selain Fraksi Demokrat dan Golkar yang setuju sepenuhnya, beberapa fraksi lain menyetujui usulan asumsi dasar pemerintah dengan syarat menunda pembahasan kenaikan tarif. Menjelang pukul 00.30, Ketua Komisi Energi, Sutan Bhatoegana, mengetok palu untuk memutuskan penundaan pembahasan masalah tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung alot itu, Menteri Energi Jero Wacik sempat menyatakan kekesalannya. "Kalau berdebat terus sampai pagi, kita baru bekerja lusa. Jadi, kapan kerjanya kalau kita berdebat terus?" ujarnya dengan nada tinggi.
Kenaikan tarif listrik kemungkinan dilakukan secara bertahap tiap triwulan mulai Januari 2013. Pengguna rumah tangga 1.300 volt ampere dan pelanggan premium 6.600 volt ampere dibebani kenaikan tarif Rp 729 hingga Rp 814 per kilowatt jam. Dengan kenaikan tersebut, biaya yang dikenakan per bulan mencapai Rp 2.000.
(Tempo.Co)
0 comments:
Post a Comment