Menanggapi fenomena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan situs Indoleaks dapat segera melaporkannya. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kominfo Gatot S. Dewa kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (15/12).
Menurut dia, pihak-pihak yang merasa dirugikan ini sebaiknya mengadu dan melaporkan dengan menggunakan undang-undang yang ada. "Siapa pun yang merasa dirugikan baik perorangan, organisasi atau siapa pun silakan mengadu melalui undang-undang yang ada," kata Gatot saat dihubungi via telepon selulernya.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, UU yang dapat dipakai itu seperti UU Keterbukaan Publik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti termaktub di UU Keterbukaan Publik yang menjamin keamanan rahasia, misalnya data pribadi dan penyidikan suatu perkara rahasia.
Jadi, Gatot menegaskan, bila ada pihak yang merasa rahasianya dibocorkan dan berdampak dirugikan, maka segera melaporkan ke lembaga terkait. "Laporkan ke aparat penegak hukum, jangan ke kami ya, kami bukan penegak hukum. Kami hanya melakukan monitoring secara teknis," tegasnya.
Sebelumnya, Gatot mengatakan, fenomena Indoleaks dan Wikileaks merupakan efek dari keterbukaan informasi publik. Ia pun menegaskan, dengan tidak memblokir situs Indoleaks bukan berarti Kominfo melakukan pembiaran. Pihaknya tetap memantau situs itu [baca: Kominfo Tidak Blokir Indoleaks].(ANS)
0 comments:
Post a Comment