Monday, 17 January 2011

Pembangkit Listrik Panas Bumi Terkendala PLN

Jakarta, Kompas - Sejumlah proyek pembangkit listrik panas bumi hingga kini masih belum berjalan akibat belum adanya kepastian harga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kondisi ini menyebabkan penyelesaian beberapa proyek listrik terancam molor dari jadwal yang ditetapkan.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso, akhir pekan lalu di Jakarta, dari hasil lelang wilayah kerja panas bumi, satu pun belum ada yang sampai tahap perjanjian jual-beli energi listrik (power purchase agreement) dengan PLN.

”Sekarang kami sedang mencari terobosan-terobosan dengan Peraturan Presiden dan segala macam untuk menugaskan PLN agar melaksanakan ini,” kata dia. Karena tender wilayah kerja panas bumi dilaksanakan pemerintah daerah, maka pihak PLN merasa tidak berkewajiban untuk membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit. Padahal, hal itu merupakan tugas perseroan tersebut.

Karena itu, sekarang peraturan Presiden sedang dibuat untuk penugasan PLN agar nantinya PLN bersedia melaksanakannya. ”Saat ini harga listrik dari panas bumi bervariasi, ada yang di atas 7 sen dollar AS, ada yang di bawah 7 sen dollar AS. Jadi, 7 sen dollar itu adalah harga tarif dasar listrik. Jadi, kalau harga segini di atas 7 sen dollar AS, memang lebih tinggi dari TDL, tetapi negara diuntungkan karena mengurangi item subsidi,” kata Luluk Sumiarso.

Atas dasar itu, perpres akan dikeluarkan untuk menugasi PLN agar tidak usah ragu-ragu karena ini juga mengurangi subsidi. PLN juga mempunyai landasan legal agar tidak disalahkan di kemudian hari. (evy)


KOMPAS

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...