Friday, 17 June 2011

BRTI Ungkap Daftar Penawaran Interkoneksi Dua 'Raksasa'

Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkap Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) milik Telkom dan Telkomsel untuk dimintai tanggapan kepada publik. Hal ini setelah keduanya ditetapkan sebagai operator dominan di Indonesia.

Menurut Heru Sutadi, anggota Komite BRTI, berdasarkan pendapatan kotor (gross revenue) lebih dari 25% secara industri, Telkom merupakan penyelenggara dominan untuk telepon tetap lokal, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan Sambungan Langsung Internasional (SLI). Sementara Telkomsel adalah penyelenggara dominan untuk jaringan bergerak seluler.

"Untuk itu, BRTI berkewajiban mempublikasikan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) dua operator tersebut untuk mendapat tanggapan dari publik, khususnya penyelenggara telekomunikasi lainnya," tukas Heru kepada detikINET, Jumat (17/6/2011).

DPI ini merupakan daftar yang berisi tata cara mendapatkan interkoneksi, waktu serta biaya yang dikenakan terhadap operator lain jika ingin berinterkoneksi dengan operator tersebut.

Setelah mendapat tanggapan dari publik, BRTI akan mengevaluasi kembali DPI sebelum kemudian menetapkan DPI tersebut sebagai pegangan DPI operator dominan. Setelah proses ini selesai, operator dominan juga berkewajiban menghitung tarif dasar telekomunikasi yang dilayani untuk kemudian juga dievaluasi oleh BRTI.

"Evaluasi tarif dasar operator dominan ini penting agar operator dominan tidak mendistorsi pasar yang bahkan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat seperti misalnya dengan predatory pricing," imbuh Heru.

BRTI mengharapkan, dengan penurunan tarif interkoneksi, hal itu tercermin juga dalam tarif dasar yang nantinya disampaikan operator ke BRTI. Mengingat formula tarif ritel yang ditetapkan adalah: biaya interkoneksi + retail service activity cost + margin.

"Sehingga ada korelasi antara biaya interkoneksi dan tarif ritel," lanjutnya.

Jika ada unsur masyarakat yang ingin mempejari DPT kedua raksasa telekomunikasi tersebut bisa langsung mendapatkannya di situs www.postel.go.id atau www.brti.or.id. Tanggapan diharapkan dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama akhir minggu depan.( ash / rns )


detikInet

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...