Munculnya gerakan ‘Matikan HP (ponsel) Anda Tanggal 15 Oktober 2011’ ini berawal dari kasus sedot pulsa yang tak kunjung menemui titik terang. Pada rapat 10 Oktober lalu, Operator Seluler, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kemenkominfo dan Komisi I keluar dengan ‘tangan hampa’. Harta Saputra pun dari komunitas Voice of Humanism menyerukan gerakan tersebut.
“Bubarkan BRTI. Luncurkan SIM Card bebas iklan. Matikan HP Anda pada 15 Oktober 2011 pukul 10.00-12.00 WIB sebagai hari bebas ponsel dan sebagai protes konsumen Indonesia pada para pihak di atas. Kami konsumen ponsel berhak untuk mematikan HP kami kapanpun. Tetapi jika seluruh Indonesia mematikan HP-nya serentak, para operator akan tahu akibatnya,” tulis Harta dalam situsnya.
Namun seperti sudah diduga, gerakan mematikan ponsel sebagai protes pada pemerintah yang tak memberi solusi masalah SMS sedot pulsa ditanggapi dengan santai oleh operator.
Division Head Public Relation Indosat Djarot Handoko mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik pada pelanggan dan menghargai hak pelanggan. “Semoga industri telekomunikasi Indonesia menjadi lebih baik.”
Sedikit berbeda, Head Corporate Communication XL Febriati Nadira menganggap masyarakat sudah lebih bijak dalam menanggapi masalah semacam ini. “Masyarakat sudah lebih bijak. Ponsel sendiri sudah menjadi fungsi pokok dan banyak orang tak bisa hidup tanpanya. Jika gerakan ini benar terjadi, akan banyak potential loss di banyak bidang termasuk ekonomi,” katanya saat diwawancara INILAH.COM via telepon.
Selain itu, ia mengaku, sistem pengatur SMS Premium sudah mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini dilakukan guna melindungan konsumen dan industri telekomunikasi.
Berbeda, GM Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra menyatakan, gerakan semacam ini tak seharusnya terjadi. "Gerakan ini sebenarnya tak perlu dilakukan karena Telkomsel menindaklanjuti setiap keluhan pelanggan baik yang datang langsung ke kantor layanan GraPARI maupun lewat call center bebas pulsa 111 dan 116 serta via SMS 1166 mauupun email cs@telkomsel.co.id,” katanya.
Naru-baru ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto mengatakan, seruan mematikan ponsel 15 Oktober ini sebagai aksi berlebihan. “Itu hak publik, seperti pada kasus Prita dan Bibit-Chandra, publik kemudian menjalankan mobilitasnya sendiri dan itu sah saja,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan pembubaran BRTI, Gatot memaparkan, BRTI dibentuk dari amanat UU Telekomunikasi. Kalau dibubarkan, artinya Kemenkominfo mengangkangi UU, katanya. [mdr]
• Inilah
0 comments:
Post a Comment