Tuesday, 11 October 2011

Jurus BRTI Lawan Sedot Pulsa: Audit Forensik

Audit forensik untuk mengetahui hubungan bisnis antara operator dengan content provider.

SMS

VIVAnews
-- Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait layanan komunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengambil sejumlah langkah.

Ada tiga hal yang segera dilakukan, yakni membuat regulasi tentang SMS spam, layanan jasa premium, dan terkait penipuan bermodus SMS.

Regulasi SMS spam akan memfilter spam sehingga spam SMS akan berkurang secara bertahap. Untuk layanan jasa premium, BRTI akan menelusuri proses SMS, apakah prosesnya merugikan pelanggan atau tidak, sedangkan untuk modus penipuan, BRTI akan memproses ke kepolisian.

Selain itu, untuk menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat, BRTI mengambil langkah jangka pendek dan jangka menengah. Untuk jangka pendek, Kominfo bersama BRTI membuka layanan aduan 159 dan melakukan penelusuran audit operator dan content provider.

“Jika ada tindak kriminal, langsung ke Bareskrim, tapi jika ada kerugian, ganti rugi akan dikembalikan ke konsumen,” ujar Anggota BRTI Nonot Harsono dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2011.

Sedangkan jangka menengah, akan dibuat regulasi SMS spam yang akan segera disispkan.

BRTI juga akan melaksanakan audit forensik untuk mengetahui hubungan bisnis antara operator dengan content provider.
“Kami akan lakukan dengan pengawasan ketat, termasuk audit bisnis,” ujar anggota BRTI, Danrivanto. Bila terbukti melakukan sebuah penipuan, content provider akan segera diproses ke hukum.

Terkait moratorium, menurut Danrivanto, meminta untuk berhati-hati karena menurutnya prinsip moratorium bukan untuk mematikan bisnis industri kreatif. “Kita harus selektif, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, sampai 4 Oktober 2011, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah menerima 9.368 pengaduan dari masyarakat untuk kasus ini. Dan semua itu sudah bisa diselesaikan. (sj)



VIVAnews

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...