Wednesday, 12 October 2011

Mengurai Biang Kerok Sedot Pulsa SMS

INILAH.COM, Jakarta - Fenomena pemotongan pulsa terkait SMS Premium kian marak. Tapi banyak pihak tidak mau mau disalahkan dalam kasus ini. Siapa yang ikut bermain?

Menurut pengamat telematika Abimanyu Wachjoewidajat, kasus sedot pulsa memungkinkan terjadi melalui fitur SMS. Ia memaparkan, biaya SMS terdiri dari dua jenis, yakni regular dan premium SMS.

Regular SMS yakni pengiriman SMS ke satu nomor.Pengirim dikenakan biaya rata-rata Rp100 untuk SMS dalam jaringan selular (atau On Net) dan Rp125 untuk antar operator serta Rp350 untuk luar negeri (harga bervariasi tiap operator).

Premium SMS yakni pemotongan SMS dengan nilai tertentu, mulai dari Rp500-10.000 yang pada dasarnya merupakan pembiayaan khusus karena konten yang diberikan merupakan informasi khusus. Misalnya info saham, edukasi, hiburan, konfirmasi berlangganan nada tunggu dan lainnya.

Metode pemotongannya ada dua, Pull SMS atau permintaan konten yang dilakukan pengguna dan pemotongan pulsa dilakukan saat permintaan diterima Content Provider (CP) dan Push SMS atau pengiriman konten oleh operator pada pengguna dan pemotongan pulsa dilakukan saat SMS dikirim CP pada pengguna.

Secara umum, Operator Selular dan CP berperan dalam Premium SMS. Operator Selular merupakan penjembatan CP dan Pengguna. Sesuai nama, CP merupakan penyedia informasi dimana segala hal teknis menjadi kewenangan Operator Selular.

Termasuk, pemberian nomor 4 digit, penggunaan kata kunci, pemberian kode USSD (Unstructured Supplementary Service Data, perintah *9#9 dimana ‘9’ merupakan nomor dan kode khusus untuk routing atau pengalihan ke CP) dan lainnya.

Operator Selular berwenang penuh menentukan hal tersebut, bahkan CP hanya sekadar pengusul atau peminta saja. Operator Selular berhak menolak permintaan atau menentukan pengaturan yang lain dan CP cenderung sering pasrah pada keputusan Operator Selular.

Pengajuan awal CP sendiri harus melewati lobi, negosiasi hingga pengajuan proposal mengenai prospek layanan, fungsi, dan kemampuan teknis, baik programming maupun hardware, risiko hingga pola bagi hasil CP dan Operator Selular.

Operator Selular berwenang memotong pulsa pelanggan dengan justifikasi PULL atau PUSH, “Secara teknis, CP tak berwenang memotong pulsa pelanggan,” tegas pria yang akrab disapa Abah ini. Hal ini diperparah Operator Selular yang seolah tak terlibat dan tak tahu menahu mengenai kasus pemotongan pulsa pelanggan, lanjutnya.

“Lebih parah, Operator Selular hanya mengaku akan menindak ‘CP yang nakal’ yang melakukan penyedotan pulsa,” katanya. Pada umumnya, untuk Premium SMS, Operator Selular dan CP mendapat porsi bagian 50:50, bervariasi tergantung negosiasi kedua pihak.

Variabelnya termasuk lama kontrak, prediksi transaksi bulanan, biaya yang dikenakan, segmen pasar, jenis konten, jumlah transaksi yang digaransikan CP dan lainnya. Pada umumnya, jika CP tak berhasil mencapai batas trafik tertentu, Operator Selular membebankan nilai nominal minimum per bulan yang harus dibayar CP.

“Jika membeli pulsa, pembayaran ke operator bukan CP. Untuk mendapat uang nominal, CP harus menagih Operator Selular terkait untuk verifikasi transaksi, pemeriksaan log, dan lainnya yang rata-rata paling cepat butuh sebulan. Artinya, Operator Selular tahu penuh tiap transaksi CP, baik berupa rangkuman statistik atau mendetail,” paparnya.

Demikian sebagai penyedia layanan, Operator Selular seharusnya ikut bertanggungjawab atas kasus penyedotan pulsa ini. Pasalnya, Operator Selular terkait secara langsung mencicipi pendapatan besar dari transaksi.

“Sayangnya, UU ITE tak secara eksplisit menjelaskannya. Hal ini menimbulkan dugaan ketiadaan pasal hukum untuk kasus semacam ini di UU ITE merupakan kesengajaan atau ketidaktahuan perumus UU ITE atas adanya kemungkinan tindak kriminal semacam ini dan hal ini butuh pembuktian,” lanjutnya.

Jika Operator Selular tak memeriksa transaksi CP, artinya Operator Selular terkesan hanya menginginkan uangnya saja dan lepas tangan atas tindakan CP. “Proses mempermudah registrasi layanan SMS Premium dengan USSD Menu Browser jelas menunjukkan CP dan Operator Selular ingin menjebak pelanggan agar terkena layanan SMS Premium,” tandasnya.

Seperti diketahui, di layanan USSD Menu Browser tak dipaparkan dengan jelas cara UNREG maupun informasi biaya yang akan terpotong. “Selayaknya, informasi semacam ini harus lebih transparan bagi publik,” tutupnya. [mdr]


Inilah

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...