Tuesday, 11 October 2011

Hasil Rapat Curi Pulsa BRTI-Kominfo-Operator

Semua kesepakatan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambatnya 3 bulan.

BRTI akan menyampaikan data berdasarkan pengaduan publik (VIVAnews/Adri Prastowo)

VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini menggelar rapat dengan Bareskrim Mabes Polri dan sejumlah provider. Pada rapat tersebut, dibahas masalah terkait dengan content provider (CP), termasuk kasus pencurian pulsa.

"Ini pertemuan kedua kami dengan pihak regulator. Kalau tanggal 5 Oktober kami sudah ketemu internal," kata Kepala Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto, Selasa 11 Oktober 2011.

Pada rapat kali ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga diundang sebagai perwakilan konsumen. Rapat juga dihadiri wakil dari Bareskrim Mabes Polri, YLKI, provider, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Berikut ini hasil rapat tersebut:

BRTI akan menyampaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.

Berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara CP dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan jasa premium.

BRTI bersama operator telekomunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan Jasa premium.

Jika ada CP yang melakukan pelanggaran, BRTI akan menginstruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, yang hasilnya akan dipublikasikan ke publik.

BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan kampanye iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.

Semua kesepakatan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambatnya 3 bulan. (eh)



VIVAnews

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...