Hal ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011 tentang penugasan kepada PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTP dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari PLTP. Kepastian pembelian listrik dari panas bumi sesuai harga lelang yang dilakukan pemerintah daerah dan kepastian harga patokan tertinggi 9,7 sen dollar AS per kWh.
Perjanjian jual-beli listrik itu ditandatangani Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Dirut Pertamina Geothermal Energy (PGE) Abadi Poernomo, dan Dirut PT Westindo Utama Karya Agus Rachman, Jumat (11/3) di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta. Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Menteri BUMN Mustafa Abubakar dan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Jadi, PGE mengembangkan lima PLTP, yaitu PLTP Lumut Balai (2 x 55 MW) di Sumatera Selatan, PLTP Ulubelu unit 3 dan 4 (2 x 55 MW) di Tanggamus Lampung, PLTP Lahendong unit 5 dan 6 (2 x 20 MW) di Sulawesi Utara, PLTP Karaha (1 x 30 MW), dan PLTP Kamojang unit 5 (2 x 2,5 MW) di Jawa Barat. Adapun PT Westindo Utama Karya mengembangkan PLTP Atadei (2 x 2,5 MW) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Abadi, PT PGE dan PLN sepakat menetapkan harga dasar listrik untuk PLTP Lumut Balai unit 1, 2, 3, dan 4 serta PLTP Ulubelu Unit 3 dan 4 sebesar 7,53 sen dollar AS per kWH. Adapun harga dasar listrik PLTP Lahendong unit 5 dan 6, PLTP Karaha dan PLTP Kamojang unit 5 sebesar 8,25 sen dollar AS per kWh. Jangka waktu produksi unit PLTP selama 30 tahun mulai terhitung tanggal operasi komersial dari unit PLTP itu.
”Penandatanganan perjanjian jual-beli listrik ini diharapkan akan mempercepat pembangunan pembangkit proyek percepatan pembangkit listrik 10.000 megawatt tahap kedua, khususnya untuk PLTP,” kata Dahlan.
Kerja sama itu juga akan memperkuat ketersediaan pasokan di sejumlah daerah dan memberi stimulus bagi para calon investor dalam pengembangan listrik dari energi terbarukan, khususnya panas bumi. (EVY)
• KOMPAS
0 comments:
Post a Comment