Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (ANTARA/Puspa Perwitasari)
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan penggunaan paspor elektronik atau e-paspor akan diwajibkan pada 2015. "Sekarang belum diwajibkan," kata dia di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Januari
Pagi ini Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan paspor elektronik di kantor Kementerian. E-paspor diharapkan dapat menangkal pemalsuan paspor seperti yang terjadi pada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Seperti diberitakan, Gayus terungkap mempunyai paspor palsu atas nama Sony Laksono.
"E-paspor ini sangat canggih dan sulit dipalsukan, karena di dalamnya memuat chip khusus yang terkoneksi ke jaringan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional," kata Patrialis.
E-paspor baru diluncurkan di tiga kantor imigrasi, dan masih pada tahap sosialisasi, sehingga belum wajib digunakan. Karena itu, Patrialis mempersilakan apabila masyarakat tetap ingin menggunakan paspor konvensional.
Dengan diluncurkannya e-paspor, Patrialis mengatakan, kini harga paspor lama diturunkan. "Dari Rp270 ribu menjadi Rp255 ribu. Bahkan yang 24 halaman hanya seharga Rp100 ribu," terangnya.
Patrialis menjelaskan bahwa e-paspor telah lama diprogramkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan mendadak karena kasus paspor palsu Gayus. "Ini untuk memberikan ekstra keamanan bagi bangsa. Maka penggunaannya diwajibkan mulai 2015," kata politisi PAN itu.(np)
• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment