Dilihat dari sisi penyelenggara, dinamika perkembangan keantariksaan juga telah bergeser yang pada awalnya hanya dilakukan oleh negara, berkembang kepada keterlibatan organisasi internasional (Governmental Organization dan Non-Govermental Organization),dan swasta (nasional maupun asing).bahkan dalam perkembangan terkini sudah melibatkan orang pribadi.
Perkembangan dinamika ini tidak terlepas dari perkembangan berbagai bentuk aspek komersialisasi antariksa yang pada awalnya hanya pada bidang telekomunikasi kemudian berkembang pada bidang-bidang lainnya seperti penginderaan jauh, peluncuran dan lain-lain.
Penyelenggaraan keantariksaan ditujukan untuk penguasaan teknologi keantariksaan, pemanfaatan teknologi keantariksaan, peluncuran wahana antariksa, penelitian keantariksaan, dan jenis kegiatan lain yang dilaksanakan dengan bantuan teknologi keantariksaan (spin-off space technology).
Mengingat karakteristik penyelenggaraan keantariksaan bersifat high-tech, highrisk dan highcost, maka dalam penyelenggaran keantariksaan harus memperhatikan keamanan dan keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia keantariksaan yang profesional, keandalan saran dan prasarana keantariksaan, perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan , ketentuan nasional dan perjanjian internasional yang berlaku.
Mengingat pentingnya RUU tersebut, LAPAN lembaga yang berwenang dalam bidang keantariksaan mengadakan rapat pembahasan RUU Keantariksaan. Rapat ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang diadakan sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2010. Selanjutnya pada Kamis, tanggal 23 Desember 2010 bertem pat diruang rapat C, Gedung Ditjen PP lantai 4, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan dilasanakan rapat lanjutan tim kecil dengan agenda pembahasan pasal – pasal RUU Tentang Keantariksaan.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan Ham dan LAPAN, menghasilkan beberapa point kesepakatan yakni: 1) Mengkaji pasal demi pasal yang terkait dengan perjanjian internasional,2) aspek keamanan harus disesuaikan dengan RUU lain agar tidak saling tumpang tindih,3) mengenai pengembangan SDM harus berkordinasi dengan Kemenkeu terkait dengan pembiayaan pengembangan SDM.
Rapat ditutup dengan mengagendakan pertemuan selanjutnya dengan kementerian lain diluar Tim Kecil guna membahas subtansi RUU antariksa. (BHH/R)
0 comments:
Post a Comment