Friday, 2 November 2012

Akan Ditertibkan, Ini Tanggapan Senayan City

Tanah-tanah negara yang digunakan oleh pihak swasta akan ditertibkan.

Suasana Senayan City Jakarta
Kementerian Keuangan menyatakan akan menertibkan tanah-tanah negara yang digunakan oleh pihak swasta. Dua tempat yang disebutkan adalah pusat perbelanjaan Senayan City dan Hotel Sultan (dulu Hotel Hilton).

Chief Executive Officer (CEO) Senayan City, Handaka Santosa menyatakan bahwa tanah tempat berdirinya Senayan City saat ini tetap milik negara dan berada di bawah Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (BLU-PPKGBK).

"Tanah kami milik negara, dan kami tidak pernah mengklaim bahwa kami pemilik aset tanah," kata Handaka kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 2 November 2012.

Handaka menjelaskan, Agung Podomoro Group selaku pengembang dan pengelola Senayan City bermitra dengan PPKGBK. Saat ini, dirinya mengklaim bahwa Senayan City adalah mitra yang baik dan telah memenuhi seluruh kewajiban.

Menurutnya, Senayan City bermitra dengan PPKGBK dan kerja sama dengan skema Build Operated and Transfer (BOT). "Mungkin yang Pak Menteri Keuangan maksudkan mitra yang lain. Lebih jelasnya, bisa mengecek ke PPKGBK, karena penilaian semua mitra ada di BLU tersebut," katanya.

Public Relation and Company Social Responsibility Manager Senayan City, Sri Ayu Ningsih juga membenarkan jika tanah yang mereka tempati sekarang ini adalah tanah milik negara.

"Tanahnya memang dalam kewenangan Sekretaris Negara dan kita menempati dengan izin BOT," ujarnya kepada VIVAnews.

Setneg, menurutnya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada PPTGBK. Pengelola kawasan Gelora Bung Karno inilah yang mengatur tanah dan menyewakan tanah di kawasan Senayan.

Dia menambahkan, Senayan City, pusat perbelanjaan yang mulai dibuka pada 2006, saat ini hanya memegang hak sewa dan penggunaan selama 35 tahun. "Namun, setelah 35 tahun, semuanya akan kembali lagi ke PPTGBK," katanya.

Di atas tanah seluas 4,8 hektare ini, lanjut Ayu, Senayan City juga tidak sendirian menduduki tanah negara. Sebab, Hotel Century, Hotel Mulia Senayan, dan lapangan golf yang ada di kawasan Senayan juga memakai izin yang serupa. (adi)

© VIVA.co.id

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...