YOGYAKARTA--MI: Hasil revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus disosialisasikan secara optimal.
"Setiap pengguna informasi elektronik berhak mengetaui isi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Rektor Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Zulkifli Halim di sela dialog tentang Revisi UU tersebut di Yogyakarta, Rabu (6/10).
Ia mengatakan setiap pengguna informasi elektronik berharap UU tersebut dapat menimbulkan rasa aman dalam beraktivitas yang bersinggungan dengan dunia maya.
"Upaya sosialisasi tersebut selain dilakukan oleh sejumlah kementerian terkait, pemerintah daerah, dan badan usaha, juga dapat melibatkan perguruan tinggi," katanya.
Hal tersebut menurut dia dalam rangka meningkatkan kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha. "Selain itu, penggunaan informasi elektronik harus dipastikan menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan nilai-nilai sosial masyarakat
Indonesia," katanya.
Menurut dia penggunaan informasi elektronik merupakan aktualiasasi potensi yang dimiliki oleh setiap subjek hukum dalam memenuhi hajat hidupnya agar dapat menjadi lebih mudah, praktis, dan menyenangkan.
"Di era globalisasi, adopsi teknologi informasi elektronik merupakan suatu keniscayaan, terlebih lagi dalam dunia bisnis," katanya.
Ia mengatakan UU ITE pada dasarnya berupaya mendorong Warga Negara Indonesia agar semakin cerdas berproses sebagai warga dunia.
Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menargetkan revisi UU ITE dapat disahkan oleh DPR sebelum Desember 2010. (Ant/OL-9)
• mediaindonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment