Monday, 31 January 2011

Tarif Listrik Industri per 1 Februari Tanpa Capping

JAKARTA--MICOM: Terhitung 1 Februari 2011, PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) mulai menjual rekening Januari 2011 untuk pemakaian listrik pelanggan industri sesuai tarif tenaga listrik (TTL) 2010 secara penuh tanpa skema pemberlakuan batas atas atau capping 18%. Ini sesuai peraturan yang berlaku.

PLN mengaku siap memberlakukan sanksi apabila para pelanggan industri mengancam tidak membayar sesuai tarif. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di dalam konferensi pers, Selasa (1/2), di Jakarta.

"Tidak ada keistimewaan," ujar Benny kepada para wartawan.

Benny mengemukakan, PLN dihadapkan pada dilema di dalam menerapkan capping 18% tersebut. PLN merasa tidak punya alasan hukum yang kuat selain melaksanakan sepenuhnya Kepmen ESDM 7/2010 yakni memberlakukan tarif secara penuh (mencabut capping).

Apabila PLN mempertahankan capping, maka BUMN sektor listrik itu berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dan UU Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga harus melaksanakan UU Nomor 10/2010 tentang APBN 2011," ujar Benny.
(OL-5)


MediaIndonesia

0 comments:

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...