ilustrasi kapal
Jakarta, 28/11/2010 (Kominfo-Newsroom) Kementerian Perhubungan menetapkan kapasitas bobot kapal penyeberangan minimal harus berbobot 1.000 GT. Hal itu guna menyesuaikan dengan perubahan kondisi iklim yang ditandai dengan besarnya gelombang (ombak) di daerah perairan agar tidak rentan tenggelam.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan kapal-kapal penyeberangan sangat dibutuhkan Indonesia yang merupakan negara kepulauan untuk menghubungkan pulau-pulau yang ada di Indonesia.
Selain menetapkan bobot minimal kapal, berdasarkan informasi Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Menhub juga menyinggung kondisi perawatan kapal-kapal yang ada di Indonesia. Freddy sangat menyayangkan lemahnya perawatan terhadap kapal-kapal yang ada di Indonesia. Tidak sedikit fasilitas kapal yang usianya tidak bertahan lama akibat minimnya perawatan.
Oleh karena itu, Menhub meminta kepada seluruh pihak terkait, antara lain nahkoda, awak kapal dan masyarakat, untuk ikut membantu memelihara dan merawat kapal-kapal yang ada agar bisa dimanfaatkan dalam jenjang waktu yang lama, begitu pula dengan fasilitas-fasilitas pendukungnya.
Pada kesempatan yang sama, Menhub juga menyinggung tentang penetapan tarif kapal penyeberangan. Dia menegaskan untuk tarif ekonomi akan tetap dikendalikan oleh pemerintah. Hal tersebut menurut Freddy bertujuan agar bisa tetap terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah.
Menhub juga meminta kepada perusahaan galangan kapal agar dari waktu kewaktu terus dapat meningkatkan kualitas kapal yang dibuatnya. “Karena Pemerintah melihat dari kualitasnya,” jelas Menhub. (T.De/dry)
• bipnewsroom
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment