Jakarta - Polisi tidak akan segan-segan lagi menindak pengendara yang menggunakan handphone sambil berkendara. Larangan ini sudah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Kepolisian dan Angkutan Jalan.
"Ada sanksinya. Bisa ditilang. Menggunakan alat elektronik contohnya HP sambil mengendarai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2010).
Menurut Royke, polisi sudah menindak beberapa pengendara yang kedapatan sedang berkomunikasi melalui HP saat berada di jalan. Namun belum banyak yang diambil tindakan oleh polisi, umumnya mereka mendapat teguran.
"Sudah pernah ada yang ditilang tapi belum banyak. Ada yang baru kita himbau saja karena undang-undangnya masih baru," jelasnya.
Beda halnya dengan larangan penggunaan HP, larangan penggunaan sandal bagi pengendara motor hanya sebatas himbauan saja.
"Polisi mengimbau walau belum diatur undang-undang, kalau naik motor jangan pakai sandal jepit, demi keselamatan bapak dan ibu," saran Royke.
Bagaimana jika ada polisi yang menilang karena pengendara motor menggunakan sandal?
"Itu namanya dia mengada-ada. Mencari-cari kesalahan. Kan tidak diatur undang undang jadi tidak bisa ditilang," tutupnya.( ddt / eno )
• detikInet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment