BANJARMASIN, KOMPAS - Hingga akhir tahun 2010, dari 11.323,22 hektar lubang bukaan tambang di Kalimantan Selatan yang mengantongi izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, baru 3.780,8 hektar atau sekitar sepertiga yang direklamasi.
Hal itu dinyatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Rakhmadi Kurdi, Kamis (2/12) di Banjarmasin. Namun, ia tidak menyebutkan sanksi apa yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban itu.
Rakhmadi mengatakan, jumlah lubang yang belum direklamasi lebih banyak jika ditambah tambang yang mengantongi izin kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan para bupati. Di Kalsel ada 410 KP dan 26 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
Menurut Rakhmadi, perusahaan batu bara selalu mengemukakan alasan klasik saat diminta mereklamasi, yaitu pada lubang galian masih terkandung potensi batu bara yang akan kembali digali suatu saat nanti. Alasan lain, kesulitan mencari tanah untuk menutup lubang-lubang besar tersebut.
BLHD Kalsel mempertanyakan dana reklamasi dari pemerintah pusat. Selama ini para pengusaha tambang membayar royalti sebesar 13,5 persen dari nilai produksi, antara lain untuk dana reklamasi dan revegetasi. ”Sepertinya kebijakan dari pusat mengambang,” kata Rakhmadi.
Menurut dia, tahun 2010 BLHD Kalsel akan memasukkan reklamasi dan revegetasi sebagai salah satu unsur penilaian terhadap kinerja perusahaan. Jika mereka tidak memerhatikan masalah reklamasi, perusahaan akan mendapat predikat buruk.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Hegar W Hidayat mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak melakukan reklamasi, baik mereka yang mendapat izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selama ini pengaruh pertambangan terhadap lingkungan sangat terasa. Daerah langganan bencana banjir di Kalsel, seperti Kota Baru, Tanah Bumbu, dan Tabalong, terjadi di daerah yang memiliki tambang. (WER)
• KOMPAS
0 comments:
Post a Comment